Sempat Mandek 2 Tahun Tersangka Citra Permana Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sorot surabaya – Dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka Citra Permana warga adi husada terhadap Atik Surani ( mantan pegawainya) sempat stagnan alias jalan ditempat selama dua tahun, Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dengan tersangka Citra Permana ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis 5 Mei 2021.
Adanya pelimpahan tahap I perkara penyekapan terhadap korban Atik Surani yang dilakukan tersangka Citra Permana tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
“Berkas Perkara tersnagka Citra Permana sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” terang AKBP Oki, Jumat (06/05/202).
Mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini menjelaskan lebih lanjut, setelah dirinyan mengetahui adanya berkas yang sempat mandek tersebut, langsung meminta penyidik kembali melakukan gelar perkara.
“Kami meminta penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tersebut, setelah melakaukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berkas dinyakan lengkap, langsung kami limpahkan (Tahap I) ke kejaksaan,” tambahnya.
Atas pelimpahan tahap I tersebut, Oki menjelaskan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Fathol selaku penyidik dari kejaksaan negeri surabaya. “Setelah dilimpahkan, kami masih menunggu dari kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui awalnya adanya pernyataan dari tersangka Citra permana secara gamblang kepada wartawan media ini pada tanggal 2 April 2019 silam ( 2 tahun) ditokonya jalan dukuh 64 Surabaya yang mengatakan :
– Bahwa benar pada tanggal 29 Maret 2019 Tacik Citra menjelaskan bahwa bersama Adik Perempuannya ,Oknum Polisi ( Br ) dan sopirnya sebelumnya mendatangi dan masuk rumah korban ( Atik ) di Solo tanpa ijin pemiliknya ,karena rumah dalam keadaan kosong yang kemudian bapak Maharto depan rumah mengetahui tacik citra masuk rumah, yang kemudian terburu buru pergi menjemput Atik diduga dengan secara paksa di stasiun balapan solo sekitar pkl 19.17 untuk dibawa ke Surabaya,diduga lakukan penculikan .
Bahwa benar sejak tanggal 29 Maret 2019 korban Atik dalam penguasaan Tacik Citra diduga disekap dirumahnya kawasan dharmahusada indah I /20 Surabaya ,apabila belum bisa melunasi hutang hutangnya Citra tidak akan melepaskan Atik ” jelas Citra kepada wartawan media ini .
Sejak dilaporkan ke Polda Jatim oleh adik kandung korban ( Prasetyo ) warga Solo dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019 /UM/JATIM pada tanggal 2 April 2019 yang kemudian perkaranya dilimpahkan kepolrestabes dengan bukti pengiriman B/3886/IV/RES.2.24/2019 ,dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan terlapor a/n Citra permana ,maka pada tanggal 16 April 2019 ( sudah 18 hari ) entah mengapa kemudian Atik dilepaskan begitu saja oleh Tacik Citra dari kawasan dharmahusada dengan mengendarai ojek untuk pulang menuju rumahnya kendati belum melunasi hutang hutangnya .
Kendati Atik sudah dilepaskan bukan berarti Tacik dkk lepas dari jerat hukum karena unsur perbuatannya sangat menenuhi,sebagaimana yang disampaikan I Wayan Titip Sulaksana SH,MH praktisi hukum UNAIR kepada beberapa waktu yang lalu kepada wartawan media ini ,berikut pernyataan Wayan :
” Wah ini kriminal ,menyandera dan merampas kebebasan seseorang tanpa punya kewenangan hukum apapun .
Lanjut Wayan,yang boleh melakukan penangkapan ,dan penahanan hanya aparat penegak hukum yaitu polisi dan jaksa itupun dengan dibekali surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum ybs.
Lanjut Wayan,Lah kalau diluar itu namanya penyanderaan dan perampasan kemerdekaan untuk itu dilaporkan aja ke pihak kepolisian ,dan jangan lupa oknum polisi yang diduga turut serta dalam penculikan dan penyanderaan ,mohon untuk dilaporkan ke PROPAM Polda Jatim,Ngawur puoll ” Demikian pernyataan I Wayan kepada wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.
Harapan pelapor ( Prasetyo ) dan keluarganya yang di Solo kiranya empat palaku penculikan dan penyekapan kakaknya Atik segera diproses hukum secara benar dan cepat ,karena sudah 2 tahun sejak dilaporkan hingga kini belum jelas perkaranya siapa siapa saja tersangkanya dan yang turut serta dalam aksi penculikan dan penyekapan .
Kiranya JPU Fathol dari kejari surabaya yang menangani perkara ini secara profesional segera menyelesaikan berkas perkara tersangka Citra permana untuk segera dinyatakan lengkap ( P -21 ) red.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.