Waspadai Terdakwa Hendra Otak Pembobol Kartu Kredit Milik WNA Diduga Bakal Diputus Ringan

” Waspadai terdakwa Hendra Kurniawan Otak Sindikat Hacker Pembobol Kartu Kredit Milik warganegara USA dan EROPA dan ke 17 pasukan spesialis penguras ATM tersebut diduga bakal menerima hadiah putusan ( vonis ) yang sangat ringan dari hakim yang menangani perkaranya pada sidang Selasa besuk ( 21/4) ”
Sorot Surabaya – 18 terdakwa hacker pembobol kartu kredit WNA yang pernah ditangkap Polda Jatim Desember 2019 ,kini perkaranya masih dalam proses persidangan dipengadilan negeri Surabaya.
Diduga ke 18 terdakwa warga Surabaya pembobol kartu kredit milik WNA ini,sejak awal persidangan sangat diistimewakan oleh JPU Novan dari Kejati Jatim.
Bagaimana tidak sejak awal JPU selalu menunda nunda sidang hingga 6 kali persidangan ,untuk menghindari para wartawan jadwal sidangnya selalu berubah rubah tidak sesuai dengan jadwal sidang sesuai penetapan hakim majelis.
Dalam sidang yang kedua (16/4) melalui sidang online ( telekonfrence ) ,singkatnya agenda sidang judulnya para terdakwa saling memberikan kesaksian.
Kendati sidang jarak jauh sering mengalami trouble ,tetap saja sidang digelar .
Dalam fakta dipersidangan (16/4) dari ke 16 terdakwa cuman 3 terdakwa yang diperiksa atau yang memberikan kesaksian jawaban setiap pertanyaan hakim dan jaksa yakni terdakwa Dwi Pangestu,David,dan Ananda.
Diduga adanya skenario dalam memilih ke 3 saksi yang mewakili dari ke 16 terdakwa sindikat hacker pembobol kartu kredit milik WNA tersebut.
Kiranya pertanyaan jaksa dan hakim bukan menanyakan unsur perbuatan para terdakwa.
Diduga dalam skenario yang dipertanyakan hanyalah peran masing masing para saksi semisal apa peran akun developer,apa peran advertising,dan peran tim domain dan programmer,selebihnya tidak ada yang ditanyakan ,dan tidak menanyakan barang bukti yang disita .
Dari kesaksian ketiga saksi yakni Dwi Pangestu,David,dan Ananda mengatakan semuanya pekerjaan yang dia lakukan atas perintah terdakwa Hendra sebagai atasannya.
Oleh JPU para terdakwa dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto 48 ayat(1) UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dengan ancaman pidana hukuman badan paling lama 8 tahun.
Ketentuan KUHAP ancaman diatas 5 tahun seorang terdakwa seharusnya para terdakwa didampingi ploleh penasehat hukum.
Kiranya ke 18 gerombalan penguras ATM milik WNA ini tidak perlu memakai PH ,diduga cukup orang tua terdakwa diduga yang melakukan win win solution atau transaksional dengan oknum jaksa yang menangani perkara ini untuk meminta hukuman yang seringan ringannya buat terdakwa Hendra dan teman temannya .
Sumber yang dapat dipercaya diduga adanya request dari keluarga terdakwa kepada oknum agar Hendra Kurniawan dkk divonis 6 atau 8 bulan.
Sehingga terdakwa Hendra tanpa beban ketika dirinya berada di hotel prodeo,justru bangga nikmatin uang curian bahkan mengumbar senyum,meremehkan lembaga peradilan dan menjulurkan lidahnya ketika diambil gambar oleh wartawan yang meliputnya.
Untuk diketahui awalnya Ke 18 terdakwa sindikat hacker pembobol kartu kredit milik WNA ini diamankan tim subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Desember 2019 silam.
Sebagai otak pembobol kartu kredit milik WNA tersebut adalah terdakwa Hendra Kurniawan warga jalan Balongsari Tama Blok C- 1 Tandes Surabaya.
Ke 17 terdakwa adalah karyawan Hendra yang diberi gaji bulanan dan bonus jika berhasil membobol rekening orang lain,dan difasilitasi mess dirumah orang tuanya ( Ayin ) kawasan Balongsari Tama C-1 Tandes Surabaya.
Terbongkarnya gerombolan Hendra dan kawan kawannya ini ,awalnya dari pengembangan polisi setelah menangkap komplotan tipu gelap dan hacker yang dilakukan WNA di Malang Jawa timur,dan terdakwa Hendra sebagai otak jaringan ini diketahui sebelumnya pernah bertransaksi kartu kredit dengan komplotan peretas yang ditangkap baru baru ini di malang.
Dari pekerjaan kotor ini diduga Terdakwa Hendra dia jalani sudah 2 tahun dengan pasukannya , dengan meraup keuntungan uang haram sekitar Rp 5 milliar lebih.
Terupdate penyidik menyita uang Rp 2,6 milliar dari tangan Novi Rosalina dan dua unit mobil.
Novi ditetapkan sebagai tersangka lantaran selain sebagai pekerja ,Novi juga menerima aliran dana dari hasil kejahatan terdakwa Hendra dkk,juga sebagai pengatur keuangan.
Yang disita dari tangan tersangka Novi pacar Hendra disamping uang Rp 2,6 milliar,penyidik juga mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol L 1784 IJ dan Toyota Fortuner warna hitam L 1673 WQ dan mobil tersebut dibeli sekitar setahun lalu,berikut beberapa unit monitor sayangnya tersangka Novi diduga berkasnya tidak dikirim ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim,luar biasa hanya dijadikan saksi saja.
Disinilah ujian bagi para penegak hukum ,akankah melaksanakan tugasnya dengan benar, obyektif sesuai dengan amanah yang diembannya dan sumpah jabatan,simak beritanya ter update Selasa besuk (21/4)….
.bersambung( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.