Sidang PS Teluk Kumai Barat Ungkap Ketidak jelasan Obyek Yang  digugat Pelindo 

Sorot surabaya – Ratusan Kepala Keluarga yang menempati rumah di jalan Teluk Kumai Barat, Tanjung Perak Surabaya, melakukan aksi penolakan pembayaran uang sewa kepada Pelindo.
Koordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani mengatakan, berdasarkan aturan agraria, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan.
“Sewa itu dibayar sejak 1992, 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama,” katanya, Kamis (23/8/2018).
Tetapi para penghuni kompleks diharuskan membayar sewa lahan. Mengetahui peraturan sewa semakin signifikan melambung tinggi tersebut , warga enggan membayar sewa, namun diancam akan diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air.
“Kalau gak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik,” Ucap Wawan tambahnya.
Masih menurut Wawan yang menceritakan, status tanah yang kini dihuni oleh ratusan kepala keluarga adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III. Jika merunut pada UU no 17 tahun 2008, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan.
“Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” imbuhnya.
Aksi penolakan tersebut dilakukan ketika Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara tanah sengketa, dengan perkara  nomor 865/G .pdt/2017/PN Sby menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS)  di lokasi.
Sedangkan sidang PS yang digelar majelis hakim PN Surabaya di lokasi quo, makin menunjukan ketidak jelasan batas-batas yang ditunjuk Pelindo sebagai kuasa penggugat dalam gugatan ini.
“Menunjukan bahwa gugatan yang diajukan Pelindo tidak sesuai fakta yang ada di lapangan. Saat sidang PS penggugat tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah dalam materi gugatan. Jelas gugatan yang diajukan oleh pengugat tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Arya Senatama, kuasa hukum tergugat kepasa sorottransx saat usai sidang  di PN Surabaya,(23/ 8).
Arya juga menegaskan bahwa pihaknya optimis setelah adanya sidang PS tersebut, hakim bakal memberi putusan yang adil.  “Dengan adanya PS ini majelis hakim semakin jelas melihat fakta yang ada dilapangan. Harapan kami tergugat mendapatkan hak atas tanah secara adil,” tambahnya.
Sedangkan Wahyu kuasa hukum Pelindo saat dimintai komentar terkait sidang PS ini lebih memilih bungkam. “No comment,” ucapnya kepada wartawan.
Terpisah konfirmasi ke Hakim Unggul Warso usai sidang terkait sidang setempat di kawasan teluk kumai ” sudah sudah no coment nanti aja karena perkaranya belum selesai hakim nggak boleh memberikam statement dan nanti pada tanggal 30 agustus agendanya kesimpulan dan diperkirakam dua mingguan perkaranya sudah selesai,mari kita berdoa bersama sama semoga putusannya yang terbaik untu warga ” jelas Unggul.
Untuk diketahui, polemik soal sewa menyewa lahan yang sudah dihuni puluhan tahun oleh warga ini tidak menemukan jalan yang tersng,Kedua belah pihak memilih menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Baik pihak Pelindo maupun warga sama-sama mengajukan gugatan melalui PN Surabaya. (en/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register