Kesaksian HRD Bank Prima Sebutkan Adanya Pelanggar S.O.P Hingga Raibnya 5 Milliar Uang Nasabah

SAKSI DI DEPAN HAKIM PERSIDANGAN

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan hilangnya Rp 5 Milliar uang nasabah di Bank Prima Surabaya dua tahun silam ( 2018 ) kembali digelar secara online ( tele konfrence ) di ruang sidang Cakra pada pengadilan negeri Surabaya.

Sidang hari ini Rabo (15/4) direncanakan Nining jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa timur ,menghadirkan dua saksi yakni direktur utama Bank Prima Djaki dan saksi Runtuwene Shirley Lisabella ( istri Yudo ).

Kiranya saksi Djaki dalam agenda sidang hari ini Rabo (15/4) tidak bisa hadir lantaran sakit ( bukti surat dokter ),sidang tetap dilanjutkan yakni mendengarkan keterangan saksi istri Yudo .

Carut marut hilangnya uang nasabah hingga Rp 5 milliar lebih di bank prima surabaya dua tahun silam,harus melibatkan beberapa internal bank prima yang turut serta yang diduga gelapkan uang nasabah tersebut.

Ada beberapa saksi yang oleh penyidik Polrestabes yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,dan beberapa orang yang masih dalam proses penyelidikan diantaranya Djaki Direktur utama Katrine( kancab Semarang ) dan Tanti ( marketing )

Dan beberapa orang bank prima juga telah diperiksa dipengadilan negeri sebagai saksi diantaranya Dini,Nanda,Ana,Darmaisa ( kancab Surabaya ) Katrine,Tanti,Ir Susilowati dan Daniel.

Singkatnya pernyataan istri Yudo dalam persidangan yang mengatakan ,bahwa raibnya uang Rp 5 milliar uang nasabah di bank prima bukanlah ulah terdakwa Agus Tranggono.

Lanjut saksi ketika masih menjabat HRD di bank prima Semarang ,mengatakan untuk menjaga nama baik bank ( perfoment) prima ” jelas saksi,kancab Katrine menghubungi saksi dan minta tolong untuk dipinjami uang .

Suami saksi Yudo sudah tidak punya hutang ke bank prima ,ada bukti pelunasannya pada 30 Mei tahun 2018,karena surat tanah yang dijaminkan nilainya 4 kali dari pinjamannya takut hilang maka segera dilunasi.

Saksi yang mantan HRD tahun 2017 di bank prima tersebut mengatakan sebagai alumni selama 30 tahun dan turut babat alas sangat tahu persis dan mengenal baik Dirut Djaki dan terdakwa Agus .

Sayangnya hingga kini pihak bank prima nggak ada itikad baik untuk mengembalikan Rp 5 milliar uang suaminya yang telah hilang di bank prima .

Lanjut saksi diduga adanya pelanggaran SOP dengan adanya tanda tangan suaminya yang dipalsukan oleh pihak bank prima.

Tanggapan terdakwa Agus Trangono yang dijadikan tumbal bank prima mengatakan kepada Johanis Hehamony ketua majelis hakim apa yang disampaikan saksi shirly semuanya benar.

Sidang dilanjutkan dua pekan depan tanggal 27 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Djaki direktur utama Bank prima Surabaya ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register