Prima Bank Diduga Terapkan System Kinerja Yang Amburadul
Sorot Surabaya – Sidang perkara dugaan raibnya 5 milliar uang nasabah atas nama Yudo Witjaksono di bank prima surabaya sudah sampai babak Ahir .
Dalam sidang telekonfrence ( online ) terbuka untuk umum Senen ( 27/4 ) JPU hadirkan saksi pamungkas yakni Djaki Djajaatmadja selaku direktur utama Bank prima Surabaya.
Sayangnya dalam sidang kali ini lontaran pertanyaan hakim kepada saksi orang nomer satu di bank prima ini,tidak setajam atau sekeras kepada saksi saksi sebelumnya .
Dimana kepada saksi sebelumnya Hakim sempat mengancam beberapa saksi dari bank prima untuk dilakukan penahanan ,jika memberikan jawaban atau keterangan yang berbelit Belit atau bohong dalam persidangan .
Padahal keterangan Djaki pada saat dipersidangan Senen (27/4) diduga lebih banya ngibulnya atau pembohong besar.
Yang ada hanya menydutkan Terdakwa Agus Tranggono yang dijadikan tumbal yang mengatakan perintah Agus tidak benar dan tidak beretika tanpa diketahui oleh staf direksi ,dan menyalahkan nasabah Yudo kalau setor uang kenapa harus dititikpan terdakwa Agus tranggono ( mantan direktur komersial ).
Yang mengatakan sikap atau langkah terdakwa Agus Tranggono sebagai seorang direktur sangat tidak etis memberikan tanda terima menggunakan stempel cabang ” ucap Djaki.
Saksi sebutkan tidak membutuhkan dana talangan sejumlah 5 milliar tersebut kalau hanya menjaga permorment bank prima.
Saksi mengatakan tidak tahu menahu dengan kegiatan atau permasalahan apapun yang terjadi di bank prima cabang Semarang.
Saksi sebutkan bahwa dirinya tidak pernah pergi ke bank prima cabang Semarang untuk menemui siapapun.
Saksi sebutkan hingga kini tidak adanya bukti uang yang masuk sejumlah 5 milliar milik yudo yang tercatat di bank prima,dari hasil pemeriksaan direktur kepatuhan .
Lanjut saksi Djaki ,yang mengatakan Sangat tidak lazim menyetor uang ke cs seharusnya langsung disetor ke teller jaraknya dekat tidak jauh.
Saksi sebutkan adanya hubungan hutang piutang Antara nasabah Yudo dengan Daniel.
Saksi sebutkan bahwa aset milik Daniel milik bank prima hingga kini masih ada di Semarang dan belum dilelang.
Disinilah diduga banyak rangkaian kebohongan atau berbalik 360 derajat yang disampaikan Djaki difakta persidangan dengan saksi saksi sebelumnya ,sebagai seorang Banker Djaki tidak menunjukan kinerja yang profesional semakin membikin kusut padahal bank prima menurut terdakwa Agus yang dijadikan tumbal.
Terdakwa Agus mengatakan bahwa bank prima sejak tahun 2016 sudah tidak mampu kembalikan uang nasabah bertahannya bank prima dari hasil gali lobang tutup lobang saja ,namun sayangnya tidak ada warning dari hakim kepada saksi Djaki jika memberikan jawaban berbohong dipersidangan .
Ibaratkan jarum jatuh di cabang prima manapun sangat ironis dan imposible kalau seorang Djaki sebagai orang nomer satu di bank prima tidak tahu dan tidak dikabari oleh bawahannya .
Dalam kesaksiannya prima bank tidak butuh dana talangan sejumlah 5 milliar tersebut,berbeda dengan pernyataan terdakwa Agus ada beberapa nasabah yang uangnya raib diduga hingga 27 Milliar di prima bank cabang Semarang ,apakah Djaki juga” tidak tahu ? “.IMPOSIBLE “.
Padahal ketika hakim mengkonfrontir kembali para saksi Katrine (kakancab ),Tanti ( marketing ).Ir Susilowati,dan Daniel dalam sidang sebelumnya ,yang mana para saksi secara kompak mengatakan bahwa direktur Djaki Djajaatmaja dan Th M Pramudito Nugroho ( komisaris ) pernah datang ke Semarang untuk menemui Daniel dan ke prima cabang Semarang guna mencari dana talangan .
– Untuk diketahui dalam sidang gugatan perdata bank prima secara sah dan meyakinkan bersalah ,harus dalam amarnya harus kembalikan uang Yudo.
– Dalam kesaksian Nanda dipersidangan ( 16/3 ) membenarkan adanya uang nasabah a/n Yudo sejumlah 5 milliar yang raib di bank prima.
– Untuk menutupi kekurangan bank Saksi Tanti mengetahui keseluruhan adanya dana pinjaman dari nasabah untuk bank prima di Semarang sebanyak 19 kali dan diketahui Katrine kepala cabang Semarang.
Dengan modus menggunakan rekening di BCA a/ n Ir Susilowati maka dana pinjaman dari nasabah untuk bank prima sangat lancar peredarannya.
Tidak gampang untuk menelikung Katrine,setiap adanya transferan dana pinjaman uang masuk dari nasabah kerekening Ir Susilowati ,duo sindikat bank Katrine dan Tanti selalu hadir ke bank BCA cabang Semarang dan sudah menyiapkan data isian akan dikemanakan uang tersebut.,PERTANYAANYA ? apakah Djaki juga tidak mengetahuinya.Sangat imposible terlalu jauh dari cuci tangannya.
Dalam kesaksian Katrine dipersidangan sebelumnya juga mengakui bahwa uang 5 milliar milik Yudo yang raib di bank prima hingga kini masih belum dikembalikan oleh pihak bank.
Berikut kesaksian kasi operasional dalam persidangan Rabo (11/3) mengetahui adanya transfer 5 milliar uang Yudo dari bank prima Surabaya ke bank prima Semarang .
Kesaksian direktur kepatuhan Edy Haryanto yang mengatakan bahwa direktur operasional dirangkap oleh direktur utama ( Djaki) dan dalam pemeriksaanya tidak adanya uang masuk yang tercatat ke bank prima,hanya mengatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Agus Tranggono yang dianggap melanggar SOP ,maka waktu itu komisaris memberhentikan Agus dari jabatan direktur komersial bank prima .
Dari pernyataan semua para saksi dari internal bank prima diatas ,membenarkan adanya uang masuk 5 milliar milik nasabah Yudo yang hingga kini belum dikembalikan,apakah Djaki juga masih menyangkal.
Kenapa Djaki tidak memenjarakan Katrine dan Tanti karena nasabah disemarang diduga juga menderita kerugian 20 milliar lebih yang juga raib di bank prima cabang Semarang .
Dalam kejahatan kooperatif sindikat perbankan yakni Katrine,Tanti ,dan Susilowati dasar yurisprudensi hakim para pelaku tersebut diatas turut serta dan harus bertanggung jawab tentang raibnya uang para nasabah yang nilainya sangat fantastis mencapai puluhan milliar.
Kalau tidak adanya uang masuk ke bank prima versi Djaki ,bagaimana status 4 bawahannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes surabaya dari bank prima yakni Ana Dwi Fitrisari,Ani Puspita Ningsih,Dini Fatmawati,dan Nanda Dewi Harmani.
Akankah juga tidak terbukti unsur perbuatannya yang kemudian SP 3 ,padahal untuk menetapkan seseorang jadi tersangka melalui proses Lidik,sidik,gelar perkara.
Pada setiap Ahir persidangan usai ketua hakim Yohanes selalu tetap menyarankan agar segera dilakukan perdamaian dengan nasabah yang uang raib di bank.prima sebesar 5 milliar ,sebap bila diteruskan kasus ini ,akan banyak yang akan menjadi tersangka ” jelas Johanes.
Kiranya para penegak hukum hakim ,jaksa yang memeriksa perkara ini secara obyektif dan cermat dalam mengambil keputusan sesuai dan selalu berpedoman kepada sumpah jabatannya ketika pertama kali dilantik,dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa …Amyin….
Kiranya sidang akan dilanjutkan pekan depan (5/4) dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.