Belly V.S SH Tidak Hadiri Sidang Mediasi Dugaan Penggelapan 3 Sertifikat
Sorot Surabaya – Selasa (15/12) sidang lanjutan dugaan penggelapan 3 sertifikat yang diduga dilakukan penggugat dengan agenga mediasi .
Untuk sidang mediasi hari ini sebagai penggugat ( principal ) Belly VS SH tidak hadir ,sehingga mediasi hari ini dinyatakan gagal dan tidak ada titik temu.
Piter Manuputy kuasa hukum tergugat usai sidang mengatakan kepada beberapa wartawan ,bahwa dirinya menolak mediasi hari ini ,pasalnya disamping penggugat meminta sidang secara VC( jarak jauh ) principal juga tidak hadir dalam sidang mediasi hari ini
Lanjut Pieter dengan tidak hadirnya penggugat dia minta perkara ini dikembalikan kepada hakim pemegang perkara dan segera diputuskan ,yang kemudian dilanjutkan dengan sidang agenda pembacaan gugatan ” tegas Piter.
Masih menurut Piter ,tadi sempat ada tawaran dari kuasa penggugat bahwa 3 sertifikat akan dikembalikan ,namun kami menolak karena jauh perkara ini sebelum dilaporkan saya sudah meminta agar sertifikat dikembalikan ,namun dari pihak penggugat tidak mau mengembalikan ,malah berucap silahkan kalau mau dilaporkan ” jelas Piter.
Ditambahkan Rudy masalah pidana dan perdata berbeda kalau pidana yang dilaporkan polisi pasal 378 KUHP kalau yang sedang kita laporkan ini gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH) ,dengan alat bukti yang berbeda pula , yang kita gugat dipengadilan 2 sertifikat nomor 1756 dan 1758 ,sedangkan yang dilaporkan kepolrestabes satu sertifikat no 1733 dan uang pembayaran DP ” terang Rudy,jadi nggak ada hubungannya antara gugatan perdata dan laporan pidana ,jadi kedua duanya harus dilaksanakan ” ucap Rudy.
Terpisah ,konfirmasi kepada Eko kuasa penggugat terkait hasil mediasi “media hari ini gagal,karena terggugat minta principal untuk dihadirkan ,padahal sudah jelas dalam perundang undangan kuasa hukum sudah cukup bisa mewakili,dan kami sudah beritikad baik untuk hadir di acara mediasi hari ini.
Karena principal belum bisa hadir masih menjalankan tugas advokadnya dijakarta,dan tadi juga saya juga menawarkan perdamaian kepada tergugat ,namun pihak kuasa hukum tergugat tidak mau sehingga agenda sidang pekan depan agendanya pembacaan gugatan ” pungkas Eko.( red )
.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.