Diduga Mempunyai Becking Oknum Perwira Polisi terdakwa Novia Tidak Mau Bayar Kerugian Korbannya

SAKSI KORBAN DIRUANG GARUDA 2

 

Sorot surabaya – Sikap kurang terpuji diduga kebal hukum terdakwa Novia Damayanti yang ditujukan kepada Hadi Purnomo sebagai korban takkala terluhat sejak di penyidkan .

 

HADI PURNOMO KORBAN LAKA

Untuk diketahui terdakwa yang mengendarai mobil diduga tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) alias tidak memiliki SIM dan kelengkapan mobil saat mengendarai mobil,kelengkapan yang dibawa hanya berupa notice (bukti pembayaran pajak) bukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bahkan dengan arogannya terdakwa malah menantang korban untuk proses hukum.

Atas insiden tersebut, berbuntut panjang hingga ke meja hijau lantaran, ironisnya terdakwa tidak memiliki kelengkapan surat surat mobil tidak ada itikad baik terhadap korban untuk meminta maaf dan tidak mau mengganti kerugian.

Dalam persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (6/4/2020), Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan korban sebagai saksi guna memberikan keterangan.

Adapun keterangan Hadi Purnomo berupa, mobilnya ditabrak terdakwa dengan mengendarai mobil Nissan. Mobil terdakwa menabrak mobil korban tepat di pintu depan saat kondisi macet.

” Dalam kondisi macet korban kaget dan merasa jiwanya terancam karena mobil terdakwa dalam kondisi gas terus menderu hingga akibatkan pintu mobil korban ringsek,” ujarnya.

Keterangan lainnya, yang disampaikan korban, saat penyelesaian dikantor polisi tiba-tiba datang laki-laki yang mengaku suami terdakwa.
” Laki-laki yang mengaku suami terdakwa mengajak korban ketemuan dikantor polisi dan menanyakan kerugian korban kemudian setelah itu diketahui korban, bahwa sesuai KTP ( Kartu Identitas Penduduk) terdakwa belum bersuami,” bebernya.

Masih menurutnya, kerugian sudah disampaikan dikantor polisi yakni sekitar Rp 8 juta, namun terdakwa tetap tidak mau membayar kerugian korban justru malah menantang korban untuk lanjut diproses hukum.

Dihadapan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim, korban mengatakan, dalih terdakwa SIM tertinggal dirumah.

Pada saat dipersidangan tampak JPU hanya memperlihatkan BB (barang bukti) berupa, notice dan KTP terdakwa juga gambar kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP),bukan kekengkapan sarat yang harus dimiliki seorang pengemudi mobil.

Terpisah usai persidangan konfirmasi kepada korban yang mengatakan, ia kurang puas dengan proses persidangan, karena Majelis Hakim menggali keterangan korban hanya sampai disini saja. Sebenarnya, saat proses dikantor kepolisian diduga terdakwa memiliki salah satu becking oknum polisi,dan sampai saat ini terdakwa belum juga mau membayar kerugian yang dideritanya.

Lanjut korban sebenarnya ia mencari kebenaran dan keadilan,masalahnya ketika dikantor polisi sangatlah susah ” jelas saksi,waktu dipenyidikan salah satu polisi mengatakan, kalau terdakwa tidak punya SIM dan STNK lalu datang seorang lelaki yang mengaku sebagai suaminya padahal dalam KTP terdakwa belum bersuami kemudian seharusnya, polisi juga memeriksa pemilik mobil karena terdakwa mengendarai tanpa SIM.

Lanjut saksi kepada wartawan media ini mengatakan “Waktu di penyidikan salah satu penyidik menyampaikan, perkara ini ada tekanan dari salah satu AKB diduga yang membeckingi terdakwa,Sayangnya, ia lupa nama AKBP yang pernah disebutin oleh penyidik tadi ” pungkasnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan ada saksinya nggak ” tanya hakim,ada majelis ,karena situasi dan kondisinya bagaimana kalau keterangan saksi saya bacakan ” pinta Suparlan ,kiranya permohonan jaksa Suparlan ditolak oleh hakim dan hakim perintahkan untuk hadirkan saksi senen depan ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register