Palsukan Merek Dagang Eiger Tiga Terdakwa Moch Afifudin,Andi,Dan Muh. Abdunnasir Diadili Di pengadilan negeri Surabaya

Sorot surabaya – Tiga terdakwa diduga palsukan merek dagang Eiger menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 1 juli 2025 Meski terbukti melanggar Undang-Undang tentang Merek, ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin. Dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa para terdakwa terbukti memproduksi dan memperdagangkan sandal bermerek Eiger palsu.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Abdunnasir, Afifudin, dan Andi dituntut masing-masing dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Meski demikian, para terdakwa tetap bebas menjalani proses hukum dengan status wajib lapor.

BACA JUGA :  Sosok Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Pengusaha Segala Bidang Yang Agamis

Para terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dalam pledoi yang dibacakan secara tertulis , ketiganya memohon keringanan hukuman karena ketidak tahuannya yang berakibat berurusan dengan hukum. “Saya minta keringanan hukuman bu hakim ” pinta para terdakwa di hadapan majelis hakim. Namun Jaksa Oki selaku jaksa pengganti menyatakan tetap pada tuntutannya.

Kasus ini bermula saat saksi Femmy Vandriansyah, petugas Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) selaku pemilik merek Eiger, menemukan sandal bermerek Eiger palsu dijual di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhammad Amin di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Setelah dilakukan pembelian dan pengecekan ke PT EMPI Bandung, sandal tersebut dipastikan bukan hasil produksi resmi. Berdasarkan penelusuran, Andi Muhammad Amin memperoleh barang tersebut dari Muhammad Abdunnasir yang memproduksi sandal Eiger tiruan di rumahnya di Sidoarjo. Abdunnasir menjual 10-15 kodi sandal per bulan, dengan harga Rp 270.000–Rp 280.000 per kodi, berisi 20 pasang sandal.

Sandal palsu juga dipasok oleh Mochamad Afifudin dari home industry di Mojokerto dengan harga Rp 320.000–Rp 380.000 per kodi, tergantung jenis sandal. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama istri masing-masing terdakwa.

BACA JUGA :  Pokja PN Surabaya KOMPAK Peduli Bencana Mengirim Bantuan Sembako Ke Lumajang

Hasil penelitian PT EMPI menunjukkan perbedaan menyolok antara produk asli dan palsu. Sandal palsu menggunakan bahan spon yang lebih tipis dan mudah kempes, tali yang berbeda, serta logo Eiger yang ditempel, bukan dicetak mesin. Harga sandal palsu pun jauh lebih murah daripada harga resmi sandal Eiger yang diproduksi di pabrik PT EMPI Bandung.

Sidang dilanjutkan pekan depan selasa 8 juli 2025 dengan agenda vonis atau putusan terhadap tiga terdakwa ( red )

Direktur Utama PT EMPI, Ronny Lukito, menegaskan bahwa merek Eiger telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI sejak 7 Desember 2016 dan berlaku hingga 30 Juli 2033 ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password