Terbukti Bersalah,The Irsan Pribadi Bos Hotel Dafam Dituntut JPU 3 Tahun

 

Sorot surabaya – The Irsan Pribadi Susanto terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) tangga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang sidang kali ini memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila.

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga,” jelas JPU.

Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalm hal yang memberatkan. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

“Termasuk dalam penuntutan apa yang hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya2. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Antonius Mon Safendy, pengacara Chrisney saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU menyatakan kesalutannya. Dia menilai JPU telah mengakomodir seluruh fakta di dalam persidangan.

“Saya salut dengan JPU atas tuntutannya. Karena telah mengakomodir Untuk putusan kita serahkan kepada majelis hakim terhormat,” ucap Antonius.

Jaksa Nurlaila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari. Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan istrinya hingga memar. Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka.
CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka. Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin.


CATATAN REDAKSI :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register