Prima Master Bank Diduga Pelihara Banyak Tersangka Tipu Gelap Uang Nasabah
” DAFTAR ANTRIAN PANJANG TERSANGKA /TERDAKWA DARI BANK PRIMA SURABAYA YANG AKAN SEMAKIN BERTAMBAH JUMLAHNYA ”
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan terdakwa Agus Tranggono direktur komersial dari Bank Prima Surabaya yang diduga menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp 5 milliar Senen ( 2/3 ) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi pegawai bank prima yakni tersangka Ana Dwi Fitrisari,tersangka Ani Puspitaningsih,tersangka Dini Fatmawati,dan tersangka Nanda Dewi Harmani .
Para tersangka tersebut diatas adalah atas dasar laporan korban Yudo Witjaksono ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomor : LPB /33/VIII/SUS/JATIM tanggal 28 Agustus 2018.
Ada 7 pengurus atau pegawai dari bank prima Surabaya yang sudah dilaporkan Yudo ke pihak yang berwajib ,baru empat oknum bank prima yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik,dan berikutnya atas nama Zaki,Katrina, dan Tanti masih berstatus sebagai saksi.
Dalam agenda sidang diruang Garuda kali ini Senen (2/3) JPU dari Kejati menghadirkan 4 saksi status tersangka yakni Ana Dwi Fitrisari,Ani Puspitaningsih,Dini Fatmawati,dan Nanda Dewi Harmani .
Setelah empat saksi dari bank prima ini dilakukan penyumpahan oleh hakim kuasa hukum terdakwa Agus ,memohon kepada hakim majelis agar para saksi untuk diperiksa satu persatu.
Yang pertama untuk dimintai keterangan adalah saksi Ana Dwi Fitrisari yang mengatakan bahwa dirinya bekerja di Bank prima sejak Maret 2013 dan saksi mengenal terdakwa Agus Tranggono yang menjabat sebagai direktur komersial.
saksi tahu adanya laporan dari nasabah atas nama yudo yang uangnya digelapkan oleh bank prima sebesar 5 Milliar.
Saksi mengatakan adanya perintah dari Agustinus agar mentransfer uang sejumlah 3 milliar April 17 April 2 milliar ke rekening Ir Susilowati yang ada di Semarang .
Lanjut saksi ,waktu itu saksi dititipi cek oleh yudo untuk diserahkan ke pak Agustinus ( bukti tanda terima cek ) dan yudo minta diberikan tanda terima oleh saksi ana ,dan sebelum menyerahkan tanda terima kepada Pak Yudo saksi sudah konfirmasi kepada terdakwa Agus,dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Ana, bahwa dirinya yang bertanggung jawab kalau ada apa apanya ” terang saksi.
Atas kejadian ini apa langkah Bank prima ” tanya majelis hakim ? , saksi menerangkan adanya mediasi antara Yudo dgn pak Agus ,dan Zaki berjanji akan kembalikan uang Yudo menunggu menjual aset nasabah yang macet di Semarang,dan juga pihak bank prima melayani gugatan perdata dari Yudo Witjaksono.
Saksi menambahkan bahwa di bank prima tidak adanya nasabah prioritas,saksi juga sebutkan bahwa terdakwa juga punya wewenang untuk mengalihkan uang tersebut.
Pendapat hakim sebutkan bahwa langkah saksi adalah melanggar S.O.P bank dengan berani tanda tangan dan mentransfer uang kepihak lain yang bukan haknya ,dan Hakim majelis sebutkan dari surat Makamah agung bahwa perintah jabatan tanpa punya wewenang adalah tidak sah,bahwa saksi sebutkan bahwa Agustinus perintahkan saya atas perintah dari direktur ,direksi.
Hakim Dede tanyakan S.O.P bank prima kepada saksi itu seperti apa ? saksi Ana mengatakan bahwa adanya pelanggaran SOP yang dilakukan yudo Karena dia tanda tangan di belakang cek yaitu cek asal dari rekening gironya yudo,hakim tegur saksi jangan memberikan kesaksian mencari pembenaran sendiri ,nasabah itu kan tidak tahu apa apa seharusnya pihak banklah yang memberikan arahan ” tegas Dede.
Hakim Dede bertanya ,kenapa uang Yudo kok bisa ditransfer ke susilowati,yang jelas saksi tidak tahu atas dasar perintah dari pak Agus saja, dia laksanakan perintahnya dan sebelumnya tgl 29 Maret 2918 sudah pernah mentrasnfer kepada Ir Susilowati namun adanya pengembalian dari pak Daniel,lanjut saksi untuk diketahui susilowai adalah pegawainya Pak Daniel dan waktu itu tidak ada masalah ” jelas saksi.
Saksi sebutkan bahwa ketika transfer dirinya turut tanda tangan atas perintah Agustinus,dan tidak tahu tujuan untuk apa uang tersebut ditransfer ke Ir Susilowati itupun sudah diketahui dan juga atas perintah kepala cabang ibu Damaisah.
Karena waktu sudah menjelang mahgrib sidang ditundah Rabo lusa dengan mendengarkan keterangan tiga saksi tersangka Ani Puspitaningsih ,Dini Fatmawati,dan Nanda Dewi Harmani.
Sampai berita ini diturunkan pihak bank prima diduga tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang Yudo Rp 5 Milliar yang digelapkan.
Harapan korban Yudo demi nama baik dan kredibel Bank prima agar segera mengembalikan Rp 5 Milliar uangnya yang digelapkan , dan Yudo berencana akan melaporkan kembali pihak pihak yang terlibat turut serta menggelapkan uangnya tersebut ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.