Sidang Perdana Gugatan PMH Keyko Terhadap Mantan Suaminya

 

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Tirta satu Kamis ( 20/2 ) .

Dalam sidang perdana kali ini sidang tidak sampai lima menit langsung ditutup oleh majelis hakim,lantaran tergugat Agung Astanto Soelaiman mantan suami penggugat Ny Yunita ( keyko).

 

Tergugat diruang Tirta satu

 

Begitu hakim hendak memasuki ruang sidang dia walk out keluar dari ruang sidang dan tidak mau melanjutkan  bersidang dengan alasan principel penggugat ( Ny Yunita ) tidak datang dipersidangan .

Padahal penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Asima Sitanggang SH dan patners,seharusnya sidang bisa dilanjutkan.

Sehingga sidang berikutnya harus diundur hingga dua Minggu kedepan ,hakim akan memanggil tergugat di dua alamat yang berbeda.

Ada kekecewaan dari kuasa hukum penggugat dengan tidak digelarnya sidang hari ini ( 20/2 ) karena dirinya dengan tim hadir jauh jauh dari Jakarta sidang tidak dilaksanakan.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum penggugat Asima Sitanggang, SH.,MM yerkait tidak jadinya sidang kali ini : Pada prinsipnya dalam gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH) ini agar tergugat Agung Astanto Soelaiman segera sadar yang telah lalai menelantarkan dan tidak menafkai kedua anak kandungnya selama 10 tahun sejak bercerai dengan Ny Yunita ( Keyko ) yakni Darius Gavin ( 19 )dan Eugene Loveline (17 ).

Sehingga ny Yunita harus banting tulang untuk membesarkan kedua anaknya tersebut .

Kuasa hukum menyebutnya bahwa tergugat tidaklah paham tentang hukum sehingga langsung nylonongkabur meninggalkan ruang sidang tirta satu.

Untuk diketahui tergugat Agung Astanto Soelaiman dan penggugat Ny Yunita sudah bercerai selama 10 tahun akta perceraian no .219/WNI/2010 tanggal 21 juli 2010 .

Dari perkawinannya itu tergugat dan penggugat dikaruniai dua anak yakni Darius Gavin dan Eugene Loveline.

Dan selama sepuluh tahun tersebut kedua anaknya tidak pernah dinafkai sama sekali oleh tergugat ,justru tergugat malah sudah menikah lagi dan dikaruniai satu anak.

Karena tergugat dianggap lalai tidak ada tanggung jawabnya sama sekali untuk menafkahi kedua anaknya,melalui kuasa hukumnya Asima SH., MM Ny Yunita ( keyko) melaporkan mantan suaminya tersebut kepolrestabes dengan laporan polisi nomor : LP/B/211/II/2019/Jatim/Restabes SBY,tanggal 22 Februari 2019.

Dan perkaranya kini sedang diperiksa dipengadilan negeri surabaya dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2020/ PN Sby masih dalam tahap permulaan sidang dilanjutkan dua pekan kedepan pada tanggal 5 Marer 2020 ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register