Terdakwa Peter Prasetyo Kuasai Narkoba Dan Timbangan Dituntut Jaksa Damang Cuman 2 Tahun

Sorot surabaya – Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tanggal 3 juni 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Peter Prasetyo ,dalam pembacaan tuntutan jpu damang Menyatakan terdakwa  Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dalam pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dalam surat dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Arifin Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama  terdakwa berada didalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono , SH dan saksi Ridho Arbiyanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu  tanggal 05 Februari 2025  sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

BACA JUGA :  Kuswanto Oknum Polisi Terbukti Mecabuli Anak Dibawah Umur Di Vonis Hakim 6 Tahun Dan 3 Bulan Penjara

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121 ( red ).

Ketika dikonfirmasi ke jaksa Damang melalui tilpon genggamnya rabo 4 juni 2025 terkait tuntutan 2 tahun terdakwa Peter Prasetyo berikut pernyataan Jaksa Damang ” Saat ditangkap terdakwa habis memakai Mas BB sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan ” pungkas Damang ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password