Saksi Liem Lenny Diduga Malah Memeras Terdakwa Niken Oktavia Dalam Persidangan
Sorot surabaya — Terdakwa Niken Oktavia (29) warga Perumahan Batu Asri Blok B-7 Pandaan Surabaya, didudukkan di kursi pesakitan dengan dakwaan penipuan.
Dalam sidang yang digelar diruang Sari 1 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya pada (2/1/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi pelapor.
Saksi pelapor Liem Lenny Widiwati mengatakan bahwa pada 20 Februari 2017 dirinya bertemu dengan terdakwa bersama dengan Triyogo Wahyu Irawan, pertemuan tersebut membahas mengenai take over pengalihan investasi milik saksi Lily Indah Fie lieng yang sebelumnya juga melalui terdakwa.
Untuk meyakinkan saksi terdakwa menunjukkan surat dengan kop Panin Bank yang ditanda tangani oleh pejabat Bank Panin sehingga seolah-olah diterbitkan oleh pihak Bank Panin dengan menggunakan bahasa inggris, tujuannya untuk meyakinkan saksi.
Diungkapkan juga bahwa sejalannya waktu saya merasa curiga terhadap terdakwa dan kami tidak sempat meneruskan investasi tersebut, sempat saya menyerahkan uang sebesar 19 .500 juta dari permintaan terdakwa sebanyak 400 juta, ucap saksi.
Kecurigaan saya terhadap terdakwa semakin yakin dan saat itu saya sempat meminta uang saya untuk dikembalikan namun ironisnta terdakwa menjawabnya uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan keluarga ” jelas saksi
Noval Alhafsi Kuasa Hukum terdakwa mengaku dari awal kalau terdakwa ingin mengembalikan uang yang terlanjur dipakai oleh terdakwa,namun diduga saksi Lily indah feiling terkesan memeras terdakwa yang minta uangnya dikembalikan lipat tiga ” jelas PH
Dalam fakta persidangan didepan hakim kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada saksi pelapor ” Saya dari awal kan sudah ingin mengembalikan uang saudari saksi namun uang tersebut saksi ditolak, lantaran terdakwa tidak memberikan pengembalian uangnya sebanyak tiga kali lipat “ucap Noval.
Hakim kaget mendengar pernyataan pengacara terdakwa, tunggu dulu, apa benar saksi tidak mau menerima uang dari terdakwa, “saksi menjawab itu tidak benar pak Hakim, kalau tidak benar silahkan diterima uang pengembalian dari terdakwa” pinta hakim.
Namun saksi tidak mau menerima uang pengembalian dari kuasa hukum terdakwa sejumlah Rp 19.500 juta , lantaran tidak ada bunganya
Ke betulan saya bawa uang sebanyak yang dipinjam oleh terdakwa, sambil mengeluarkan uang dari tas namun saksi Liem Lenny menolak kalau hanya 19.500 juta, uang saya masuk sejak tahun 2017 kalau mau mengembalikan gak masalah tapi bunganya 15 persen perbulannya, pinta saksi, mendengar pernyataan saksi, Hakim meminta saksi untuk menerima uang yang dipermasalahkan.
Kamu kan mempermasalahkan uang sebesar 19.500 juta dan terdakwa ingin mengembalikannya utuh namun kalau kamu minta lagi bunga 15 perbulannya itu pemerasan ” ucap Hakim, mengenai hukum tetap jalan namun setidaknya terdakwa ini kan sudah berbaik hati dan mau mengembalikan uangmu, papar Hakim,maka uang tersebut hingga sidang usai tidak juga diterima oleh saksi.
Usai Sidang Noval Alhafsi mengatakan dari awal saya sudah ada niat baik untuk mengembalikan uang saksi pelapor namun beliaunya tidak dua mau menerima asal lipat tiga kali , tadi juga dipersidangan dia menolaknya padahal saya tadi mas sendiri melihatnya kalau saya mau menyerahkan uang dari terdakwa namun pelapor gak mau kalau gak sekalian dengan bunganya perbulan sebanyak 15 persen dan itu tidak ada perjanjiannya Lo, bisa saja saya melaporkan saksi karena ini masuk ranah pemerasan, keluh Noval.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang dari kejaksaan Negeri Surabaya usai sidang mengatakan, seharusnya terdakwa tadi menerimanya namun dia menolaknya saya juga tidak bisa memaksanya itu hak saksi pelapor, ucap Damang.
JPU Damang dalam perkara ini menjerat terdakwa Niken dengan pasal 378 KUHP. (red)
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.