Dakwaan JPU Tidak Cermat Dan Kabur Terdakwa Tidak Bersalah Hakim Harus Bebaskan Demi Hukum

Sorot surabaya – Dalam sidang terbuka untuk umum rabo ( 12/9 ) diruang sidang candra pengadilan negeri surabaya dihadirkan terdakwa Wahyu Dwi Lestari yang diduga tidak bersalah yang oleh JPU dipaksakan untuk duduk dikursi pesakitan dengan nomor perkara 2296/Pidsus/2018/PN Sby dengan pasal trafficking.

Dalam surat dakwaan JPU yang menyebutkan identitas terdakwa dengan nama Ayuk als Puspita binti Daslan ,umur 22 tahun yang lahir pada tanggal 17 desember 1996 ,warga dusun karang binangun RT 005/ RW 004 kelurahan GAJI kec KEREK kabupaten tuban.

Usai sidang konfirmasi ke Eko SH kuasa hukum terdakwa terkait pembelaannya kepada terdakwa , Dalam sidang dengan agenda eksepsi ( 12/9 ) Penasehat hukum terdakwa keberatan dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU ) yang tidak cermat dan kabur,bagaimana tidak sesuai data kepemilikan KSK yang dimiliki terdakwa yang sah dengan nama Wahyu Dwi Lestari lahir di Tuban pada tanggal 11 januari tahun 1999 ( 19 ) tahun ,warga karang binangun RT 004/RW 005 kelurahan GAJI kecamatan KEREK kabupaten Tuban.

Jadi sekali lagi masih menurut kuasa hukum terdakwa Eko SH dari Posbakumadin surabaya yang mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tersebut tidaklah cermat dan tidak jeli dan tidak profesional sama sekali dalam mendakwa nasib seseorang bisa dibilang asal asalan saja.

Lanjut Eko SH, sesuai KUHAP pasal 143 ayat ( 2) dan ayat (3) yang menyebutkan diantaranya ayat (2) penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani diantaranya berisikan : nama lengkap terdakwa ,tempat tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan pekerjaan terdakwa.

Dan surat dakwaan juga harus diuraikan secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tindak pidana yang dilakukan .

Ayat (3) surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2) huruf b haruslah batal demi hukum.

Ini jelas jelas surat dakwaan JPU diduga menyimpang dan melencang jauh dari ketentuan pasal 143 ayat ( 2) dan ayat ( 3 ) KUHAP dengan harapan majelis hakim yang memeriksa perkara Wahyu Dwi Lestari ini , agar memeriksa dengan teliti dan cermat tentang nasib seseorang ,sebagai wakil Tuhan di bumi ini kiranya memberikan keputusan dan memutus perkara dan membebaskan klien saya dengan seadil adil sebagaimana ketentuan pasal 143 KUHAP tersebut diatas.

Maka dalam eksepsi ini kiranya hakim yang memeriksa perkara ini agar :

1. Membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum.

2. Membebaskan terdakwa tanpa sarat demi hukum.

3. Beban biaya ditanggung oleh negara.

Demi tegaknya supremasi hukum pada kususnya disurabaya kiranya hakim yang memeriksa perkara Wahyu Dwi Lestari agar kiranya memberikan keputusan yang seadil adilnya sesuai dengan amanah yang telah diembannya dan kepercayaan Agama yang dianutnya (If/ red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register