Polsek Karangpilang Diduga Melepas Abraham Turut Serta Pelaku Pencurian

 

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pengelapan senilai Rp.357 ribu yang dilakukan oleh Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami digelar diruang sidang candra Senin (10/01).

Saksi Eko Hariadi dalam persidangan menjelaskan,bahwa adanya pencurian berupa makanan sekitar 16 pak hewan yang dilakukan oleh terdakwa, dan yang melaporkan kepihak kepolisian adalah supervisor.

Lanjut saksi ,terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara ditaruh di dalam sak lalu ditutupi sampah plastik.Terdakwa merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan.

Saat dilakukan Stock outname ternyata ada banyak barang barang yang hilang pada Bulan Oktober 2021 dan nilianya sekitar Rp 20 juta.

Saat disinggung oleh Penasehat hukum Surono terdakwa apakah saksi melihat Terdakwa mengambil barang tersebut” tanya PH

Eko menjelaskan saat itu dia cuma melihat barang ada ditempat sampah, dengan adanya kejadian tersebut semua pekerja oleh pemilik dipanggil dan diperiksa dan Terdakwa mengakui perbuatannya setelah di tekan dan dipaksa oleh pimpinan dia baru mengaku ” terang saksi Eko.

Lanjut PH,disinggung terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya diduga pihak pemilik toko dengan meminta sejumlah uang Rp.20 juta ” tanya PH

“Saya tidak tau,Hanya saja adanya bukti bukti lembaran cuma stock outname dan sepertinya ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta ,” terang saksi.

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Jon mempersoalkan adanya nama Abraham yang saat itu juga ikut ditangkap sama Terdakwa cuma sayangnya dilepas oleh Polsek Karangpilang ” tanya PH

Sontak JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan dengan pernyataan Penasehat hukum terdakwa.”kita Fokus pada perkara aja dan sesuai dengan dakwaan jaksa jangan melebar,”Tegas JPU.

Disinggung terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian yang mana apakah saksi pernah ditanyakan terkait Pengelapan yang dilakukan terdakwa oleh Polisi saat itu.

“Iya pernah,”Cletuk saksi.

Padahal di BAP tidak pernah ada pertanyaan terkait Pengelapan hanya ada percobaan pencurian.

“Iya hanya pencurian itu Pengelapan sepengetahuan saya ,”katanya.

Atas keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan terdakwa menyatakan,bahwa saat itu dia disuruh oleh kepala Toko untuk memindahkan barang tersebut bersama sama dengan temannya Abraham ketempat sampah dan perintah kepala toko tersebut disampaikan melalui video call ” terang terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Sugito selaku admin mengecek barang barang tersebut bersama dengan manager toko dan melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang)hasil dari pemeriksaan tersebut ternyata bahwa banyak barang-barang yang hilang.

Kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan barang bukti didalam karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

____________________________________

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register