Kasmu Anggota DPRD Bangkalan Terancam Dicopot Jabatannya Sebagai Wakil Rakyat Karena Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
” KEJARI SURABAYA SEBAGAI EKSEKUTOR BELUM LAKUKAN EKSEKUSI TERHADAP TERDAKWA KASMU MASIH MELAYANGKAN SURAT PANGGILAN PERTAMA “
Sorot Bangkalan – Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu alias Kasmo (42) yang pernah tersandung masalah dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawa umur desember 2015 ,singkatnya ketika perkaranya disidangkan dipengadilan negeri surabaya (20/12/15)yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik SH ,MH oleh JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejati terdakwa dituntut 7.5 tahun karena diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU sebutkan pada saat penggrebekan terdakwa Kasmu oleh tim cobra subdit II jantaras direskrimum polda jatim (2/2/15) tkp hotel Oval jl Diponegoro surabaya polisi berhasil amankan gadis dibawah umur (KA) dan reza (27) rekan kasmu dan dua KTP milik terdakwa yang satu bernama Kasmu dan yang satunya bernama Aldi Alfarisi (palsu),dan bukti yang lainnya yang diamankan,dan kasmu sudah berkali kali membawa anak tirinya ke hotel untuk berhubungan intim “jelas JPU.
Namun hakim majelis Musa yang menangani perkaranya waktu itu berpendapat lain yang kemudian membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU ,dan atas putusan bebas tersebut JPU Hari lakukan upaya hukum kasasi,cukup lama nenunggu hasil kasasi hampir dua tahun maka pada pada tanggal 29 mei 2017 telah terbit petikan putusan nomor 2645 K/Pidsus/2016 a
/n terdakwa Kasmu .
Amar putusan hakim MA sebagai berikut “Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi :penuntut umum pada kejaksaan negeri surabaya,menyatakan terdakwa kasmu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak dibawa umur untuk melakukan perbuatan cabul.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Kasmu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juts rupiah,apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan dan terdakwa segera dilakukan penahanan.
Konfirmasi ke kajari surabaya Didik Farkhan Alisyahdi(12/10) terkait dikabulkannya kasasi JPU atas terdakwa kasmu mengatakan ” pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan dari MA tersebut,dan apabila sudah kita terima segera dilakukan eksekusi tergadap terdakwa Kasmu atas putusan hakim MA tersebut”jelas Didik diruangannya .(red).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.