hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu

 

Sorot surabaya – Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tak bisa menutupi kesediannya atas putusan mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7). Oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting kedua terdakwa pengedar 43,4 kilogram sabu ini diputus pidana mati.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim membacakan pertimbangan pertimbangan sebelum memutus perkara. Berdasarkan fakta hukum, sambung Ginting, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfenamina atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika secara hukum unsurnya terpenuhi.

Adapun hal yang memberatkan, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.

Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting  yang juga mantan humas PN Surabaya ini memberi kesempatan kepada penasihat hukum  terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim tersebut .

Atas putusan mati tersebut kuasa hukum terdakwa mrnyatakan banding

Selama mengemban tugas sebagai hakim di PN Surabaya, hakim Martin Ginting telah banyak mengeluarkan putusan yang tepat. Beberapa putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam terkait sengketa emas 1,1 ton misalnya. Putusan hakim Martin yang mengabulkan gugatan Budi Said sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Martin dengan menolak kasasi PT Antam.

Selain itu, putusan perkara pencabulan dengan terdakwa oknum pendeta Hanny Layantara. Vonis Martin dikuatkan MA saat Hanny menempuh upaya kasasi dengan menjatuhkan pidana 11 tahun penjara.

Putusan pidana mati majelis hakim yang diketuai Martin ini terbilang berani jika dibandingkan dengan hakim lain.

Dua pekan lalu, terdakwa Saiful Yasan dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum pidana mati setelah dinyatakan terbukti mengedarkan 85,5 kg. Namun, saat putusan, majelis hakim yang diketuai Suparno hanya memvonisnya pidana 20 tahun penjara.

Atas putusan ini Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengatakan kepada para wartawan yang meliput jalannya sidang akan melakukan upaya hukum banding atas putusan pidana mati tersebut.

Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati. Tuntutan itu lantaran kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Sayangnya saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register