BNNP Jatim Musnahkan BB sabu Jaringan Malaysia Madura
Sorot Surabaya – BNNP Jatim dan KPPBC Tanjung perak Selasa (3/9) musnahkan barang bukti sabu hasil kejahatan seberat 24,454 ( dua pulu empat ribu empat ratus lima puluh empat ) grams dari jaringan internasional Malaysia Madura.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNP,PANGDAM V Brawijaya yang mewakili,Dan POMAL,Dan Lanud Surabaya,tokoh masyarakat ,dan para insan pers baik cetak dan online di Surabaya.
Dalam giat konferensi pers bertajuk wujud transparasi penegakkan hukum pada masyarakat ,secara gamblang yang disampaikan oleh Bambang kepala BNNP Jatim ,dan kepala KPPBC Tanjung perak dari hasil kerjasama dan dalam waktu yang bersamaan telah berhasil menangkap para pelaku pembawa barang haram sabu hampir 25 kg dari jaringan Malaysia yang akan diedarkan dikawasan Sampang Madura.
Apresiasi disampaikan kepada para petugas yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba tersebut,yakni kepada petugas BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra dan Bambang Suhariyanto,dari Brimob AKP Toni ( kasi Intel Brimob),dari KPPBC Tanjung perak Bisri,dan dari DAOPS AKBP Ruci.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan dipelataran kantor KPPBC Tanjung perak Surabaya berjalan aman dan tertib hingga tuntas.
Untuk diketahui terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal pada hari rabo ( 7/8/19) didepan KFC Diponegoro Surabaya BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yakni IW,FR, dan HS .
Kronologinya IW yang baru datang dari Banjarmasin tujuan kesurabaya untuk menyerahkan 6 bungkus plastik barang sabu seberat 1223 grams kepada FR dikawasan KFC Diponegoro , setelah dilakukan serah terima kepada FR kemudian petugas BNNP menangkap IW.
Pengembangan dari interogasi IW yang kemudian esok harinya petugas BNNP jatim melakukan pengejaran terhadap FR dan istrinya HS yang kemudian tertangkap dikawasan kategan barat kecamatan Taman Sidoarjo yang kemudian ketiganya beserta barang buktinya 1223 grams sabu dibawa kekantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .
Terpisah pada waktu yang bersamaan rabo ( 7/8/19) tim gabungan BNNP Jatim dan DJBC Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama AS dikawasan jalan raya Banyu Ates Sampang Madura dengan barang bukti sabu seberat 19 ,2 kg .
Dari interogasi petugas bahwa sabu tersebut akan diantar kepada pemesannya inisial A warga Pamekasan Madura ,namun sebelum sampai tujuan petugas telah menangkapnya.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan 1 kotak besar berisi 19’2 kg sabu,kotak kecil berisi 4014 grams ,total yang diamankan petugas 23,2 kg yang selanjutnya tersangka AS berikut barang buktinya dibawa kekantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka IW,FR,HS,dan AS diancam dengan pidana penjara pasal 114 ayat (. 2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahu 2009 tentang Narkotika .
Terpisah usai pemusnahan BB sabu konfirmasi kepada H Mahrus tokoh masyarakat sekaligus pengasuh pondok pesantren yang mengasuh para pecandu narkotika ,berikut pernyataannya ” Dengan adanya beberapa warga Sokobanah Sampang yang tertangkap petugas membawa sabu,sebagai tokoh masyarakat H Mahrus sangat menyesal dan kecewa ,karena selama ini warga tidak ada kegiatannya yang menyimpang ,kok tiba tiba warga Sokobanah ada yang tertangkap membawa barang narkotika.
Lanjut H Mahrus bahwa dampak sabu akan merugikan generasi muda dan bisa merusak agama dan jiwanya,saya akan lebih meningkatkan pencerahan dan siraman rohani baik di pondok pesantren dan penyuluhan di masyarakat Sokobanah pada khususnya ” Pungkasnya ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.