Terbitnya Relaas Fiktif Pengadilan Surabaya Penggugat Surati Makamah Agung RI

ALVIANTO WIJAYA ( penggugat ) TUNJUKKAN RELAAS FIKTIF

 

Sorot surabaya – Dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan diduga hakim Dewi Iswani telah memutus perkara gugatan sederhana nomor 28/P.G.S/2021/PN Sby yang baru sekali disidangankan ( sidang perdana ) tanggal 14 juni 2021 dengan tanpa dihadiri oleh Kenny Harsojo sebagai tergugat,karena tergugat tidak hadir diagendakan oleh majelis hakim sidang kembali pada tanggal 21 juni 2021 untuk sidang yang kedua ( lanjutan ).

Anehnya selang satu hari selasa ( 15/6 ) Alvianto sebagai penggugat menerima relaas pemberitahuan putusan yang dikirim melalui email yang dikirimkan oleh panitera Tanto Agusta sekitar pkl 10 pagi yang bunyi isinya sebagai berikut : Kepada Alvianto Wijaya nomor perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya MENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan penggugat gugur 2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 365.000 panggilan sidang dapat dilihat pada e- Court Makamah Agung RI menu detail dalam perkara no : 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby.

Sontak Alvianto Wijaya sebagai penggugat merasa kaget dan heran ,sidang belum juga dilaksanakan kok sudah diputus ” jelas Alvianto kepada wartawan ini (16/6 ).

Menurut sumber yang dapat dipercaya ( red ) secara realnya kalau sudah ada relaas pemberitahuan putusan pada umumnya ya berarti sudah ada digelar sidang putusan ” terangnya.

BACA JUGA :  DECA KOPERASI Hewan Reptil Kediri Hadirkan Dua Saksi Sampaikan Modal Dikembalikan Cuman 1 Persen

Lain halnya dengan pernyataan Martin Ginting sebagai humas sekaligus mengklarifikasi terkait relaas pemberitahuan putusan perkara no 28/Pdt.G.S/PN Sby “melalui SMS nya (21/6) yang isinya Ralat /klarifikasi pemberitahuan penetapan dengan ini saya Ferry Adi Jaya selaku juru sita pengganti pada perkara nomor 28/Pdt.G.S/PN Sby ,menyampaikan bahwa terdapat kesalahan input yang seharusnya saya kirimkan pemberitahuan isi penetapan pengadilan negeri surabaya kepada pihak kuasa no.26/Pdt.G.S/2021/PN Sby.

Tetapi pada waktu itu aplikasi ecourt sempat terjadi gangguan dan menyebapkan loading yang cukup lama sehingga saya secara tidak sengaja mengirimkan pemberitahuan isi penetapan kepada kuasa penggugat perkara perkara nomor : 28/Pdt.G.S/PN Sby dan untuk selanjutnya sudah saya perbaiki untuk pengirimannya diaplikasi ecourt,untuk diketahui perkara nomor 28/Pdt.G.S/PN Sby masih dalam tahap persidangan ” demikian isi SMS humas Ginting yang disampaikan kepada media ini (21/6) .

Dengan adanya klarifikasi dari humas Ginting ( 21/6 ) via SMS ,Alvianto sebagai penggugat angkat bicara dan menyatan bahwa dengan terbitnya relaas fiktif ini adalah tidak benar kalau salah input dan tidak ada yang dirugikan dan dia orang yang paling dirugikan .

BACA JUGA :  Pengiriman Sering Bermasalah, PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat diPN Surabaya

Protes keberatan penggugat Alvianto :
1.Dengan terbitnya relaas fiktif dan dikatakan salah input dan tidak ada yang dirugikan adalah tidak benar.

2. Untuk diketahui dalam sidang hari ini senen (21/6) tergugat Kenny Harsojo tidak hadir untuk yang kedua kalinya hanya pendampingnya yang hadir.

Disebutkan dalam PERMA RI nomor 2 tahun 2015 pasal 4 ayat (4) yang berbunyi penggugat dan tergugat WAJIB menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dan dalam pasal 13 ayat (3 ) mengatakan ” dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua,maka hakim memutus perkara tersebut “.

Sayangnya hakim Dewi Iswani hari ini (21/6) telah diketahuinya tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dipersidangan,namun Hakim tidak memutus sidang perkara no 28/Pdt.G.S/PNSby justru malah masih memberi kesempatan kepada tergugat untuk hadir kembali diperdidangan pada hari rabo esok lusa ” ada apa ini ? terus PERMA no 2 tahun 2015 dibuat apa kalau tidak dijalankan ” jelas Alvianto.

Untuk diketahui perkara no 26 /Pdt.G.S/PN Sby dan perkara no 28/Pdt.G.S/PN Sby adalah sangat berbeda yang mana perkara no 26 penggugatnya adalah Moch Muklis dan tergugatnya Mega sentral Finance dan kantor regional 4 otoritas jasa keuangan dan perkaranya sudah diputus tanggal 8 juni 2021 lalu oleh hakim.Moch Taufik Tatas Prihyantono dan juru sita Rudi Kartiko.

BACA JUGA :  Sembilan Tersangka Terima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Dari Kejari Surabaya Dan Sudah 42 Diberlakukan RJ

Dan perkara nomor 28/Pdt.G.S/PN Sby penggugatnya Alvianto Wijaya dan tergugatnya Kenny Harsojo dan sidang perdana baru dimulai tanggal 14 juni 2021 .

Orang pertama yang memasukan data untuk diinputkan kedata bes makamah agung adalah panitera pengganti yang diserahkan kebagian IT yang menangani perkaranya bukan juru sita,sehingga dapat dikatakan sangat tidak mungkin kalau salah memasukan data input ,karena tidak ada korelasinya data yang dimikiki PP perkara no 26 dan data yang dimiliki PP perkara no 28.

Merasa diperlakukan tidak adil Alvianto telah melayangkan surat protes keberatan dan memohon kepastian hukum ke makamah agung ,agar pimpinan Hakim yang paling tinggi turun tangan dan menyikapi dengan terbitnya relaas fiktif dipengadilan negeri surabaya ini ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password