Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1715 Grams Asal Malasya

TERDAKWA DIRUANG SIDANG KARTIKA

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang kartika selasa ( 4/12 ) dihadirkan terdakwa Ahmadi alias Madi Bin Bunadin ( 26 ) warga dusun panjelin sokobanah sampang madura.

Oleh jaksa penuntut umum ( JPU) rista Erna Soelistiowati dari kejati terdakwa diduga melanggar pasaln 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

EKO.SH

Dalam agenda sidang hari ini ( 4/12 ) pemeriksaan terdakwa, dalam fakta persidangan terdakwa tidak bisa mengelak pertanyaan hakim perihal barang bukti narkoba yang dimiliki terdakwa sebanyak 1715 grams ketika ditangkap Hari Pramono dan Edwin Yudisiousman petugas reskoba Polda Jatim didalam bus AKAS dikawasan pos polisi kedung cowek surabaya arah suramadu pada hari kamis tanggal 3 mei 2018 yang hendak dibawa ke Pamekasan pulau madura.

Barang bukti tersebut oleh petugas didapati didalam tas rangsel warna biru milik terdakwa yang disimpan didalam rice cooker,yang terdiri dari tiga bungkus plastik dengan berat kotor masing masing 614 grams, 597 grams dan 504 grams total barang bukti narkoba 1715 grams.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari pelabuhan Porlang malasia dari temannya Paman ( DPO) kemudian terdakwa disuruh pulang kemadura dengan diberi ongkos Rp 2 juta rupiah yang nanti barang tersebut akan diambil oleh Zeini alias Sen (DPO) didaerah Pamekasan madura dengan diiming iming jasa pengantaran BB tersebut sejumlah Rp 40 juta rupiah jika barang tersebut sudah diterima Zeini.

Sidang dilanjutkan selasa depan dengan agenda tuntutan ,terpisah usai sidang konfirmasi ke Eko SH kuasa hukum terdakwa terkait dengan pembelaannya ” saya berharap hakim yang menangani perkara ini kiranya memberikan putusan yang ringan kepada terdakwa mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ” jelas Eko kepada sorottransx ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register