KEJAKSAAN TINGGI AKAN PANGGIL 100 EKS LEGISLATOR JATIM TERKAIT KORUPSI P2SEM

Sorot surabaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim 2004-2009 terkait kasus korupsi berjemaah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM. Pemeriksaan seratus eks legislator itu diperlukan untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggungjawab pada penyelewengan dana hibah itu.

Kasus ini sudah masuk tingkat penyidikan, tapi belum ada tersangkanya. “Sampai sekarang masih berjalan, bila perlu semua anggota dewan kita undang, supaya lengkap (keterangannya),” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 September 2018.

Kajati asal Jawa Barat itu menjelaskan, penyidik tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni dr Bagoes Soetjipto, kendati terpidana kasus P2SEM itu merupakan saksi kunci. Diperlukan keterangan dari saksi lain untuk mencocokkan sekaligus menguatkan adanya unsur pidana sekaligus tersangkanya.

Sebetulnya, lanjut Sunarta, belasan anggota DPRD Jatim 2004-2009 sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Mereka dipanggil berdasarkan nama-nama yang keluar dari bibir dr Bagoes. “Kalau perlu yang sudah diundang, kita undang lagi. Tapi sekarang yang belum dulu, siapa tahu dari mereka bisa dikorek,” tandas mantan Kepala Kejati Papua itu.

Selain saksi, Sunarta mengatakan juga mengkaji dokumen P2SEM guna mencocokkan keterangan dari saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan almarhum Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim yang sudah menjalani hukuman dalam kasus P2SEM. Penyidik juga meminta bantuan institusi perbankan untuk mengetahui kemana saja dana P2SEM mengalir.

Sunarta berharap, semua pihak yang mengetahui atau terlibat P2SEM dan belum dipanggil untuk melaporkan dan menyerahkan data jika ada. Termasuk eks terpidana P2SEM yang tergabung dalam Tim Ranjau 9 bentukan almarhum Fathorrasjid. “Kalau ada datanya (Tim Ranjau 9), silakan serahkan ke kami,” katanya.

Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.

Kejati mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, Dokter Bagoes, ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register