Jaksa Penuntut Umum Tuntut Dua Tahun Penjara DH Terdakwa Ujaran Kebencian
Sorot surabaya – Terdakwa penistaan agama Islam Dwi Handoko, 43, dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Agung Rokhaniawan, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/7) siang. Sidang dipimpin majelis hakim Hisbulloh Idris, Yulisar, dan Sigit Sutriono.
Menurut Jaksa Agung, terdakwa melanggar Pasal Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut dinilai jaksa atas terkait menyebarkan ujaran kebencian di media sosial berupa gambar warna putih bertuliskan ‘Dajjal=Alloh, stop pray Alloh’.
“Hal yang memberatkan terdakwa dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatanya” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Meski dituntut tidak terlalu berat, Dwi Handoko juga dikenai denda Rp. 500.000 Subsider enam bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Ronni Bahmari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, mengakatakan jika tuntutan yang diajukan ke majelis hakim termasuk ringan. Ia mengaku pada persidangan mendatang akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang mendatang.
“sudah ringan itu, meski begitu kami tetap mengajukan pledoi pada persidangan mendatang” kata Ronni setelah persidangan ini usai digelar.
Perlu diketahui, Dwi Handoko melalui media sosial facebook, instagram dan website cakhandokoludruk.blogspot.co.id dengan sengaja menyebarkan ujian kebencian dengan menyebut Dajjal=Alloh, stop pray Alloh.
- Dari postingan tersebut, Dwi Handoko mengaku sudah empat kali mengunggah gambar dalam secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan ujaran kebencian. (Ad/red)
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.