Kuasa Hukum: Kasus Lanny Kusumawati Salah Sasaran Error In Persona Tidak Dapat Diklafisikasikan Sebagai Pelaku Kejahatan

Sorot surabaya – sidang kasus keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dengan terdakwa Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati memasuki agenda pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Rizal Haliman.
Saat membacakan nota pembelaan dihadapan majlis hakim, Rizal menyebut jika unsur – unsur pasal 263 Ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi.
“Bahwa unsur – unsur yang tertuang dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan suatu hak pembebasan hutang seoalah-olah isinya benar, tak terpenuhi” ujar Rizal saat membacakan nota pembelaan.
Dari pasal tersebut ia merincikan, jika unsur barang siapa adalah semua orang yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan dihadapan hukum atas perbuatan tindak pidana. Pada tahun 2004 permohonan penerbitan perpanjangan sertifikat AJB No. 20022 oleh Suwarlina Linaksita berdasarkan surat dari pengacara Abdul Aziz SH bukanlah Cover Note No : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012.
“Dengan demikian maka barang siapa yang dituduhkan kepada Prof. Dr Lanny Kusumawati salah sasaran, error in persona, sehingga tidak dapat di klasifikasi sebagai pelaku kejahatan” ujarnya.
Menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Rizal, jaksa penuntut umum, Ali Prakosa tetap pada tuntutan. Sedangkan dari kuasa hukum tetap pada nota pembelaanya.
Selesai persidangan Rizal mengatakan, jika proses persidangan terdapat fakta-fakta yang terungkap. Salah satu fakta itu, terlihat dari keterangan saksi satu dan saksi lain saling memberikan keterangan yang sama.
“Terlihat dari proses persidangan ini, memang sudah terlihat dari awal tingkat penyidikan antara saksi satu dengan saksi lain dalam BAP terdapat keterangan yang sama, cuma copy paste aja. Tak hanya itu, antara saksi ahli satu dengan yang lainya itu juga terjadi copas, sehingga dalam beberapa saksi ahli tidak hadir dalam persidangan” Katanya
Ia menambahkan, terkait bukti-bukti yang belum lengkap No. 11,12,13 akan disampaikan oleh kuasa hukum yang diminta oleh majlis hakim menjelang putusan perkara ini.
“Itu bukti kelengkapan halaman dari kenotariatan, sehingga perlu kami sampaikan susulanya besok untuk kelengakapan akte-akte dalam alat bukti yang kita sampaikan” tambahnya. (Ad/red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.