Mantan Direktur PT Abattoir Penghuni Pertama Hotel Prodeo Cabang Rutan Di Kejati Jawa Timur

Sorot surabaya – Pidana kusus (Pidsus )Kejati Jatim langsung tancap gas diawal tahun 2018 ini. Hari ini (11/1) Kejati menahan tersangka Winardi Kresna Yudha, SE.Ak, mantan direktur PT. Abattoir Surya Jaya karena telah menjual aset tanah konpensasi untuk Pemkot Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan tersangka Winardi ditahan 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  “Jadi Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu,”terang Didik.

Sementara itu kasus korupsi yang membelit Winardi bermula pada tahun 1998 saat PT. Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl.Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 M2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH).

Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 M2 (7 Ha) yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut milik  PT. Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT. Rungkut Central Abadi (RCA).

BACA JUGA :  Persaja ( Persatuan Jaksa ) Kejati Jatim Laporkan Alvien Liem Ke Polda Jatim

Tersangka Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Abattoir periode 2001-2010 seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Tetapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT. RCA dengan harga Rp 1,5 Milyar.

“Akibat perbuatan tersangka negara (pemerintah Kota Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, SE menderita kerugian dengan nilai wajar harga sekarang (tahun 2018) sebesar Rp 26,2 Milyar,” kata Didik.

Saat ini Pidsus Kejati Jatim, kata Didik akan terus mengembangkan perkara korupsi aset Pemkot ini. Ditengarai ada keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dan pelepasan aset tanah itu. 

Maka terhadap tersangka Winardi dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bersama-sama).

Menurut informasi, selain terhadap PT. Abottoir, saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara. Beberapa pihak yang menguasai tanah Gelora Pancasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan juga kolam renang Berantas bakal dibidik pasal korupsi.

BACA JUGA :  Dua Bersaudara Pengedar Miilki Sabu Seberat 5,5 Grams Hakim Vonis Cuman 5 tahun

Ketika hal itu ditanyakan kepada Aspidsus Didik Farkhan tidak membantah. “Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose. Nanti semua kasus itu setelah naik penyidikan semua wartawan pasti akan kami undang”kata Didik.(bd/red)

.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password