Hakim PN Surabaya Putus Cuman Satu Tahun Kepada Terdakwa Korea Pembawa BB Narkoba Ketika Ditangkap 4 Grams Lebih

Terdawa diruang Garuda PN Surabaya

HAKIM MAJELIS : ” HUKUMANMU SAMA YA DENGAN TEMANMU YANG SAMA SAMA DARI KOREA JUGA SATU TAHUN DIDUGA SATU PAKET ”

Sorot surabaya – Vonis terhadap terdakwa Park Hae Jin, pelatih Taekwondo KONI Jatim, asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jauh sebelumnya sudah di prediksi oleh sorottransX bahwa Park Hae Jin akan diputus rehabilitasi atau ringan dilihat dari bb ketika ditangkap 4 gram lebih dan bim salabim ketika dijadikan netto bb nya berubah menjadi nol koma gram .

Ahirnya terbukti pada hari Rabu (24/1/2018) langsung sumringah setelah ketua Majelis Hakim Pujo Laksono memvonis ringan diduga sesuai dengan skenarionya yang sebelumnya diduga dilakukan loby loby hukum ke aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.

dan sangat luar biasa sebelumnya Hakim Pujo juga memvonis ringan rekan terdakwa Park ingsunjuga dengan hukuman penjara 1 tahun penjara.”(satu paket) Hukuman kamu sama ya, sama teman kamu yang dari korea itu juga 1 tahun,” ujar Pujo saat membacakan amar putusan terkesan bercanda tanpa beban.

Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa langsung sumringah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaedi menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir yang mulia.
Ditemui usai sidang, JPU Farkhan Djunaedi menyatakan, meski menyatakan pikir-pikir, namun pihaknya akan melakukan banding,”.

memang didepan hakim kami pikir-pikir, tapi arahnya tetap kesana (Banding),” ujarnya singkat.Vonis yang dijtuhkan Hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun penjra denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ingin dapat vonis ringan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Park Hae Jin, konsultan Taekwondo KONI Jatim yang jadi terdakwa kasus sabu mengganti kuasa hukum dari Rudy Wedhasmara kepada Firman.

Perlu diketahui, Park Hae Jin ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (16/6/2017) di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa. Dia kedapatan petugas reskoba polrestabes surabaya membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta melalui SMS dari seorang bandar dengan sistem ranjau dengan berat ketika ditangkap 4 gram koma 22. Sesuai perintah yang diterima dalam SMS, uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di basement apartemen.
Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap Park Ingsun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu masing masing 0,108 gram, 0,069 gram dan 0,045 gram.

JPU Farkhan Djunaedi yang dipercaya menangani kasus ini mendakwa warga Korea Selatan itu dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register