Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Menganggap Penangkapan Dan Penahanan Al Malik Dan Yusup Pehuela Tidak Sah

Sorot surabaya – Sidang pra peradilan kali ini ber agenda kan putusan, dengan nomer perkara 50/Pid.Pra/2017/PN SBY. Terkait operasi tangkap tangan ( OTT) imigrasi,

dalam sidang akhir di pengadilan negeri surabaya kali ini kuasa hukum dari termohon yang di kuasahkan oleh Wahyu SH. tim, dari pemohon pun hadir di kuasa kan oleh Mahmuddy SH.tim

Dalam sidang putusan yang di bacakan oleh Hakim tunggal Yulizar SH.Mhum. dari masing masing kuasa hukum termohon dan pemohon mendengarkan putusan hakim saat persidangan
putusan dalam persidangan pemohon di terima dengan alasan penangkapan dan penahannya tidak sah

Dengan adanya putusan pra perperadilanlan bukan berarti polisi menyerah “Kami akan melakukan penyelidikan ulang, dan mempelajari hasil putusan pra peradilan” penjelasan AKBP Leonard Sinambela.

Dalam sidang putusan pengadilan akhirnya.
Al maliq Wahyudi alias Mukhlis,  dan yusup pehulia ginting dinyatakan bebas pada Sabtu (16/12). Pasalnya, pengajuan pra peradilan di pengadilan negeri surabaya, tersangka kasus suap di Kantor Imigrasi Tanjung Perak itu dikabulkan pada Jumat 15/12/2017

Polisi perlu mencari barang bukti untuk meningkatkan status mukhlis
“Meningkatkan status itu tidak bisa sembarangan. Harus ada barang bukti yang mendukung,” tegasnya.
Dia juga mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, putusan tersebut sudah diketok hakim.” Jelas kasatreskim polrestabes surabaya.

Dalam sidang pra  ada 12 petitum yang diajukan. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian. Salah satunya, penangkapan terhadap Mukhlis dinyatakan tidak sah, selain itu uang Rp 14,8 juta yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan.“Menghukum kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan,” ujar Humas PN Surabaya Sigit Sutriono.

Sigit menjelaskan, hakim menganggap ada yang janggal dalam penangkapan Mukhlis. Menurut dia, staf bagian pendampingan proses dan pengambilan paspor pada PT Hema Duta Jasaindo itu tidaklah tertangkap tangan
“Berdasar fakta sidang, mereka ditangkap sendiri-sendiri,” lanjut Sigit.

Saat ditangkap, Mukhlis tidak sedang “ber transaksi” dengan salah seorang staf Kanim Tanjung Perak, Jusup Pehulia Ginting.
Menurut Sigit, Mukhlis ditangkap terlebih dahulu di depan Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Saat itu Mukhlis baru saja selesai mengurus paspor untuk beberapa calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Beberapa menit kemudian, polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Jusup di tempat parkir.

“Sedangkan uang yang disita berasal dari loker Jusup,” terangnya. Karena itu, hakim menganggap tidaklah tepat jika Mukhlis dinyatakan tertangkap tangan memberikan suap kepada Jusup.

Mukhlis sempat disangka melanggar pasal 5 atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
di duga memberi hadiah kepada petugas imigrasi.padahal klien nya itu hanya mendampingi dalam pengurusan paspor TKI .setelah selesai beliau mengambilnya kemungkinan ada hambatan “jelasnya Imam Mahmudy

Harapan saya apa pun bentuknya polisi harus menjalankan putusan hakim. Dengan putusan tersebut, Mahmudy menganggap kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan polisi segera melakukan eksekusi dengan membebaskan kliennya” jelas Mabmudy kepada awak media ( red/prz)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register