Kurir Barang Laknat Sabu Sabu Seberat 17,5 kg Dituntut penjara seumur hidup

Sorot surabaya – Jayus Yudas Pratama, 23, warga Bandung yang merupakan Kurir sabu-sabu 17,5 Kg ini hanya tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan menuntutnya dengan penjara eumur hidup. Jayus selama sidang hanya tertunduk, dan tak mengira akan dituntut seberat itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana JPU berpendapat jika terdakwa melanggar pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ini terdakwa atas nama Jayus Yudas Pratama dituntut penjara seumur hidup,” ucap Karmawan, Selasa (21/11).
Dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono akan melanjutkan Selasa (28/11).
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara mengatakan tuntutan penjara seumur hidup sangatlah berat. Dimana terdakwa bukan merupakan bandar dan yang menjalankan bisnis narkoba. “Jadi tuntutan itu sangat berat, kami akan membuat pembelaan dan akan berusaha untuk meringankan hukuman terdakwa,” ucapnya.
Polisi membekuk terlebih dulu Dharma pada 30 Maret lalu. Saat itu dia sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.
Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.
Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu-sabu (SS), 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. (sr/red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.