Jumat Keramat 13 Peternak Asal Pacitan Kunjungi Kejati Langsung Tidak Pulang
Sorot surabaya – Enam belas peternak asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ini mungkin tidak menyangka bakal menghuni rumah tahanan. Ke kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Senin pagi, 13 November 2017, mereka menumpangi bus mini bertulisan jetbus. Usai diperiksa, malamnya mereka balik dengan bus tahanan.
Langkah gontai terlihat jelas kala ke-16 pria keluar dari dalam lift di loby kantor Kejati Jatim. Sebagian banyak berusaha menutup wajah dengan tas dan jaket di tangan. Baju mereka terlihat kusut, beberapa beralas kaki sandal jepit. Satu-satu mereka digiring oleh petugas Kejaksaan masuk ke dalam bus dan mobil tahanan yang terparkir di depan loby.
Sebelum peristiwa menyedihkan itu, dua bus mini berwarna terang datang bergiliran ke halaman loby Kejati Jatim. Dari dalam mobil bertulisan Jetbus itu, barang bawaan semacam ransel dikeluarkan. Dua bus mini itu adalah kendaraan yang disewa mereka dari Pacitan menuju kantor Kejaksaan di Surabaya. Barang-barang itu milik 16 pria bernasib sial itu.
Keenam belas peternak itu adalah penerima bantuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang disalurkan Bank Jatim cabang Pacitan pada 2010 silam. Mereka mengajukan bantuan lewat dua kelompok peternak, yakni Agromilk I (235 ekor sapi perah senilai Rp3,995 M) dan Agromilk II (80 ekor senilai Rp1,389 M). Bantuan itu adalah program pusat yang disalurkan melalui Dinas Pertanian.
Mereka datang bersama-sama untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penyelewengan KUPS. Itu adalah pemeriksaan ketiga kalinya. Oktober lalu, mereka diperiksa maraton di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan. Pekan lalu diperiksa di Kejati Jatim.
“Mereka dipanggil lagi kemarin sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, kepada VIVA, Selasa, 14 November 2017. “Habis diperiksa mereka ditetapkan tersangka. Kasihan juga sebetulnya, mereka mungkin enggak nyangka jadi tersangka dan ditahan.”
Salah seorang penyidik menceritakan, mereka diperiksa di lantai 5 Kejati Jatim sekira pukul 09.30 WIB. Satu-satu diperiksa untuk menguatkan data sebelumnya. Sekira pukul 14.00 WIB, dengan nada pelan dan sopan penyidik memberitahukan bahwa mereka dijadikan tersangka. “Mereka terliha sedih, mungkin enggak nyangka karena dipanggilnya sebagai saksi,” ucapnya.
Mereka kooperatif saat diperiksa, termasuk ketika tahu ditetapkan tersangka dan akan ditahan. Tidak ada perlawanan. Sebetulnya, total yang diperiksa 18 orang. “Yang dua orang saat sapi dijual karena mati, uangnya dikembalikan,” kata penyidik itu.
Richard menuturkan, bantuan itu diperoleh melalui jalan tidak rumit. Kelompok peternak mengajukan KUPS setelah memilih sapi perah yang akan dibeli. Pihak Bank Jatim lalu ke lokasi mengecek kondisi sapi dan disetujui. Sapi yang dibeli dalam kondisi bunting. “Pembayarannya dari Bank Jatim. Per ekor Rp14 juta,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Richard, sapi yang diterima berbeda dengan kondisi yang dicek di lokasi. Itulah sebabnya penyidik akan mengembangkan ke pihak lain. “Bisa jadi sapi yang diterima harganya lebih murah dari yang dicek awal dan diajukan kredit,” tandas Richard.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa dana KUPS dicairkan oleh pihak bank sebelum ada rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat. Padahal itu jadi syarat pencairan. Sudah begitu, setahun kemudian semua sapi dijual dan uangnya tidak dikembalikan. Negara dirugikan Rp5,3 miliar. “Akan kita kembangkan,” ucapnya.
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.