KUASA HUKUM TERDAKWA : Dalam Kasus Sipoa Tidak Menutup Kemungkinan Menghadirkan Bupati Sidoarjo Sebagai Saksi

DUA TERDAKWA DIRUANG SIDANG CAKRA

 

Sorot surabaya – Direktur Utama Sipoa Group Ir. Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya duduk sebagai terdakwa atas perkara tipu gelap kepada 1.104 pemesan Apartemen Royal Afatar World c/q Sipoa Investama Propertindo sejak tahun 2013.

 

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki dan Winarko secara bergantian.

Dalam pembacaan dakwaan JPU menyebut jika terdakwa pada Desember 2013 sebagai pemilik PT. Samudra Jedine melakukan pemasaran Apartemen Royal Afatar World melalui browsur ke masyarakat, Mall dan media.

Pemasaran Apartemen melalui agen yakni, PT. Sipoa Investama Propertindo ini berhasil menarik konsumen pemesan sebanyak 1.104 pemesan. Dari jumlah itu sebanyak 619 konsumen sudah membayar lunas.

“Sebanyak 1.104 pemesan Apartemen, 619 konsumen sudah membayar lunas” ujar JPU Rakhmat Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan diruang sidang Cakra PN Surabaya. Selasa (24/7/2018)

Dari hasil pemasaran Apartemen Royal Afatar World tersebut lantas diterima melalui rekening PT. Bumi Samudra Jedine dan digunakan untuk biaya perijinan, biaya kantor, biaya operasional, biaya komisi dan promosi, biaya pajak, dan dipergunakan untuk pembayaran pembelian tanah Royal Afatar World, pembayaran BPHTP, PBB SHGB, serta untuk pembelian tanah kavling C06 dan biaya akta PPJB.

Dari 1.104 pemesan, 71 orang pemesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian sebesar Rp. 12.388.751.690,- (dua belas milyard tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah)

Atas perlakuan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa, Franky Waruru bersama tim akan mengajukan nota keberatan yang akan disampaikan pada persidangan mendatang.

Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Franky Waruwu SH didampingi timnya mengatakan, jika kedepanya akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan menjual aset milik terdakwa.

Lanjut Desima Kami akan segera mencari cara antara Costomer dengan Clien kami bisa bersatu kembali, salah satunya dengan menjual aset” ujar Franky Waruwu seusai persidangan.(ad/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register