Hamili Gadis Dibawah Umur Tukang Kebun Diganjar 8 Tahun Penjara Oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa Diruang Sidang

Sorot Surabaya – Aksi bejat Agustinus Joko Purnomo yang telah menyetubuhi siswi SMP hingga hamil akhirnya mendapat balasan yang setimpal. Pria berusia 33 tahun itu diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujo Saksono menyatakan, terdakwa telah terbukti menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar SMP. Teganya lagi, perbuatan bejat terdakwa membuat gadis yang masih berusia di bawah umur itu hamil.

Menurut hakim Pujo, perbuatan terdakwa terbukti menabrak pasal 81 dan 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Mengadili, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Agustinus Joko Purnomo,” ujar hakim Pujo pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/10/2017).

Selain hukuman badan, hakim Pujo tanpa ampun juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa. Oleh hakim yang terkenal pendiam ini, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pujo ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Farkhan Junaedi pada persidangan sebelumnya. Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa Farkhan kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding.

Perlu diketahui, aksi bejat terdakwa terhadap Bunga dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada Desember 2016. Saat itu, Bunga yang hendak pulang sekolah tiba-tiba dipanggil oleh Agustinus. Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Bunga menuju gudang sekolah yang letaknya di belakang sekolah.

Meskipun sempat menolak, Bunga akhirnya tak kuasa menahan paksaan Agustinus yang terus menggerayanginya. Pasalnya saat itu Agustinus mengancam Bunga untuk tidak menceritakan hal ini ke orang lain.

Agustinus bahkan mengulangi perbuatan bejatnya hingga beberapa kali. Bahkan lebih tragisnya lagi, akibat perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini, Bunga hamil 7 bulan.

Kehamilan Bunga akhirnya diketahui keluarganya. Setelah didesak Bunga akhirnya menyebut nama Agustinus. Tak terima keluarga Bunga akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menyiduk Agustinus. (en/red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register