Terdakwa Jan Leon Pengurus Perbakin, Akui Berbuat Cabul Terhadap Mawar Anak Dibawah Umur

Sorot surabaya – Terdakwa jan Leon perkara dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya ,terdakwa mengakui perbuatannya didepan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9)
Terpisah, ” Pengakuan tersebut disampaikan seusai persidangan oleh penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra. Dwi menyebut keterangan para saksi pada pokoknya sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa.
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Namun, Dwi mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.
Menurut Dwi, berdasarkan pengakuan terdakwa, kedekatan tersebut menyerupai hubungan pasangan yang berpacaran.
“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.
Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas perbuatan terdakwa karena korban masih di bawah umur.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, menyebut perkara tersebut bermula saat korban mengikuti latihan menembak sekitar April.
Arya mengatakan terdakwa awalnya memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Menurut Arya, puncaknya korban diduga diajak ke sebuah hotel di Surabaya setelah latihan. Di sana, korban disebut dibujuk masuk kamar dan diminta membuka pakaian.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban disebut mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, murung, sering menangis, dan enggan kembali mengikuti latihan. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orangtuanya.
Rahadian menyebut kejadian di hotel diduga hanya berlangsung satu kali, sedangkan prilaku tidak pantas selama latihan disebut terjadi berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Pihak korban menduga rangkaian kedekatan tersebut mengarah pada pola child grooming, yakni membangun kepercayaan atau kedekatan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual.
“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan tuntutan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya. ( red )
sorottransx210 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments