Abdurrahman SH : Tidak Sependapat Keterangan Saksi Ahli Dipersidangan Pemidanaan Terdakwa Menjadi Kabur

ABDURRAHMANSALEH SH PH TERDAKWA

 

Sorot surabaya – Kamis ( 27/8 ) Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara digelar diruang sidang cakra dan tertutup untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan Bambang saksi ahli pidana dari UNAIR surabaya yang dihadirkan oleh JPU.

Pernyataan Abdurrahmansaleh SH usai sidang kepada para wartawan yang meliput dpengadilan negeri surabaya ,bahwa dirinya sangat tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli yang hanya berkutat dipasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Seharusnya saksi ahli tidak menyimpangi atau mengesampingkan UU no 17 tahun 2016 sebagai undang undang yang terbaru ,jadi menurut saya saksi ahli tadi hanya sebatas keahliannya saja atau normampunya artinya relatif tidak mutlak hukum ,karena masih ada pembanding hukum dari keterangan saksi saksi dipersidangan dari rangkaian peristiwa hukum.

Dalam hal perkara ini sayangnya JPU dalam pembuatan surat dakwaanya hanya menerapkan pasal yang lama yakni pasal 23 tahun 2002 tidak memasukan pasal yang baru sebagai junctonya,lantas UU no 17 tahun 2016 untuk apa dibuat kalau tidak difungsikan ” tegas Rahman.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Senilai Rp20,5 M Tiga Ahli Dari PH Christian Kuatkan Dakwaan JPU

Masih menurut pengacara yang asli situbondo ini,bahwa dirinya sangat tidak setuju dengan konstruksi hukum yang disampaikan saksi ahli dengan menggunakan undang undang yang lama yakni UU 23 tahun 2002 akan menjadi rancu dan pemidanaan terhadap terdakwa menjadi kabur ” jelasnya.

Menurut Abdurrahmansaleh SH dengan digunakan pasal yang lama oleh JPU dan tidak dijerat pasal yang baru ,sebetulnya sangat menguntungkan bagi terdakwa,karena di UU terbaru ada hukuman pidana sangat berat dan ada hukuman kebiri ,mangkanya dari pihak manapun juga tidak perlulah memberikan komentar atau statement agar terdakwa dihukum berat kalau tidak tahu fakta persidangannya ,karena proses hukum pidana itu kalau tidak melihat dan mendengar dengan mata kepala sendiri dan hanya katanya dan mendengar dari orang lain bukan merupakan sebuah penilaian pembuktian hukum.

Sebelum mengahiri wawancaranya dengan para wartawan Abdurrahmansaleh SH berpesan buatlah berita yang berimbang bukan berita opini mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ,karena semua keputusan ada ditangan majelis hakim yang menangani perkara ini ,Sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda akan hadir saksi ahli dari dari PH dan beberapa saksi a de charge ( meringankan ) red………

BACA JUGA :  Giat Bukber Soroboyo Comunity (SC) Membahas Jelang Munas 27 Mei Di Bali

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password