Kehadiran Saksi Korban Salim Dipersidangan Tetdakwa Ranto Dicecar Pertanyaan Tak Berkutik

Sorot surabaya – Hadirnya saksi korban Salim himawan membikin terdakwa Ranto Hensa Barlin sidahuruk dipersidangan bingung nggak bisa menjawab pertanyaan saksi dan hakim , ketika hakim menanyakan kepada saksi tetap pada pernyataannya ,terkesan terdakwa berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya .
Untuk diketahui awal tahun 2012 .saksi buat laporan perkara penipuan terkait deposito, saksi Salum ditawari asuranri deposito oleh ranto dan diiming iming bunga menarik dan ada casback saksi tahu bahwa terdakwa ranto bekerja di otto sucuritas .
Janji terdakwa ranto saham dua kalilipat dari deposito.saksi pertama naruh saham 2 milliar ,karena percaya sebagai teman kuliah maka tidak adanya perjanjian kerjasama dengan terdakwa ranto ,saksi Salim himawan pernah disuruh tanda tangan adanya casback dan dijanjikan uang kembali dalam tempo satu tahun , dan adanya bunga satu persen selang satu bulan korban transfer lagi 3 milliar.
Belum satu tahun gagal bayar bunga dan lainnya berhenti alasan dengan adanya covit, saksi korban masih disuruh terdakwa Ranto naruh uang dikoperasi .
Untuk diketahui bahwa sekitar bulan Januari 2019 bertempat di kantor saksi Salim Himawan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang sudah kenal dengan saksi Salim karena merupakan bekas teman kuliah, menghubungi saksi Salim untuk menawarkan produk keuangan non perbankan yaitu Deposito dengan bunga lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya.
Terdakwa Ranto meyakinkan saksi Salim dengan mengatakan dirinya sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta (Maybank) yang kini bergabung dengan Marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency / PT. Infinity Financial Sejahtera dan selama ini selalu berkarier di dunia finansial/perbankan.
Terdakwa Ranto juga meyakinkan saksi Salim dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan meresikokan mata pencahariannya dengan menawarkan produk simpanan keuangan yang tidak bagus, apalagi kepada teman.
Bahwa terdakwa Ranto memberikan penjelasan mengenai produk deposito dari perusahaan diluar Lembaga Perbankan, dimana deposito tersebut memiliki bunga tetap dan dijamin aman/pasti dapat dicairkan dengan dijanjikan keuntungan sebesar 13% pertahun.
Dan deposito ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200?ri nilai yang saksi Salim Himawan depositokan. Deposito tersebut memiliki jangka waktu tertentu yang dapat dipilih periode simpanannya dengan bunga yang besarnya berbeda dan apabila sudah jatuh tempo serta hendak diperpanjang maka akan dibuatkan perjanjian baru dengan jalan uang pada deposito tersebut berikut uang bunga akan dikirimkan terlebih dahulu ke rekening nasabah, apabila nasabah ingin menyimpan uangnya kembali, baru dibuatkan perjanjian yang baru.
Bahwa atas penawaran terdakwa Ranto Hensa Barlin sidauruk tersebut, awalnya saksi Salim tidak tertarik, namun terdakwa Ranto tetap menghubungi saksi Salim untuk menawarkan produk deposito non perbankan tersebut sehingga kemudian saksi Salim tertarik.
Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2019 terdakwa Ranto meminta saksi Salim untuk melakukan setoran sehingga kemudian saksi Salim melakukan transfer uang ke Bank Mandiri nomor rekening atas nama PT. OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp.1.500.000.000,- .
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 saksi Salim kembali tertarik dengan penawaran produk deposito yang disampaikan oleh terdakwa Ranto sehingga saksi Salim kemudian melakukan transfer uang ke Bank Mandiri nomor rekening atas nama PT. Oso Sekuritas Indonesia sebesar Rp.500.000.000,- sesuai dengan arahan yang diberikan oleh terdakwa Ranto.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 bertempat di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6 terdakwa ranto mengajak saksi Salim untuk bertemu dengan terdakwa Agustin Widyawati di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6 Jalan Embong Malang No.32-36 Surabaya.
Terdakwa AGustin mengatakan kepada saksi Salim bahwa tidak perlu kuatir dengan OSO Sekuritas karena OSO itu keuangannya kuat dan terdakwa Agustin kenal dekat dengan Raja Sapta Oktohari selaku anak Oesman Sapta Odang pemilik dari OSO sekuritas .
Terdakwa Sgustin mengatakan kepada saksi Salim bahwa nasabahnya sudah banyak yang berinvestasi di OSO Sekuritas, yang totalnya lebih dari Rp 3.000.000.000.000,- dan mereka semua adalah nasabah nasabah lama dan OSO Sekuritas pernah menalangi atau menyelesaikan permasalahan nasabah perusahaan Evolusi Finansial (EFIN) yang gagal bayar. Produk deposito dari OSO Sekuritas ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200?ri nilai Deposito yang ditanamkan oleh nasabah sehingga sangat aman .
Bahwa atas penyampaian dari para terdakwa tersebut, saksi Sakim Himawan Saputra tertarik, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2019 saksi Salim melakukan transfer uang ke Bank Mandiri nomor rekening atas nama PT. Oso Sekuritas Indonesia sebesar Rp.3.000.000.000, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh para terdakwa ( red ).
sorottransx190 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments