Ruarrr Biasa Terdakwa Viki Toisuta Residivis Narkoba Diganjar Hakim Cuman 10 Bulan Penjara

Sorot surabaya – Terdakwa Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta dalam sidang terbuka untuk umum rabo (20/5) di pengadilan negeri surabaya diganjar hakim cuman 10 bulan penjara ,putusan tersebut diatas masih lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dilla dari kejari tanjung perak surabaya yang sebelumnya Dilla menuntut terdakwa residivis Viki Toisuta hanya 1 tahun dan 4 bulan.

Dalam amar Putusan majelis hakim yang diketuai Safruddin mengadili :
Menyatakan Terdakwa Viki Toisuta Toisuta anak dari oyang Toisuta telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan menjalani rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan .

Kiranya hakim Safruddin dan jaksa penuntut umum Dilla jelang hari raya idul adha tahun 2026 sepakat memberikan hadiah putusan ( vonis ) dan rehabilitasi seringan ringannya terhadap residivis narkoba viki Toisuta yang pernah dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019 dalam kasus yang sama yakni narkotika ( red ) .

BACA JUGA :  Otto Hasibuan Diprediksi Calon Tunggal Ketua Umum Peradi Munas Juni Periode 2020

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password