Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 ,342 Grams Saiful Di Vonis Hakim 7 tahun Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra PN surabaya kamis 10 juli 2025 dengan agenda vonis atau putusan terhadap terdakwa Saiful Anam Als Sipul Bin M kuasai narkotika jenis sabu seberat 10,342 grams.
Dalam amar putusannya majelis hakim Sih Yuliarsi ,mengadili menyatakan Terdakwa Saiful Anam als Sipul Bin M. Ridoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,342 gram dimsum sna 1 (satu) unit HP merk Samsung beserta nomor simcard 0858817484635 dimusnahkan dan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2270-BI
Dirampas untuk negara .
Atas putusan hakim ini jaksa pengganti Dilla dan terdakwa menyatakan terima.
Putusan hakim ini lebih ringan 1 tahun 10 bulan yang sebelumnya oleh JPU Hajita dari kejari perak menuntut terdakwa 8 tahun 10 bulan denda satu milliar subsidair 6 bulan .( red )
sorottransx152 Posts








