Diduga Adanya Pembiaran JPU Dengan Sengaja Tidak Mengeksekusi Tiga Terpidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum tetap (INKRAH)

Sorot surabaya -Disebutnya dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Srabaya Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari kejari tanjung perak surabaya dan JPU Rahmawati Utami dari kejaksaan tinggi jawa timur adalah yang melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Diduga dengan sengaja jaksa yang menangani perkara ini tidak mengeksekusi tiga terpidana yakni terpidana Muhammad Abdunnasir ,Andi Muhammad Amin,Moch Afifudin dalam perkara palsukan sandal merek eiger .
Untuk diketahui sebelumnya bahwa terpidana Muhammad Abdunnasir, terpidana Moch Afifudin ( berkas terpisah ) telah divonis hakim Susanti Arsi Wibawani masing masing selam 7 bulan penjara denda 10 juta atau subsidair pidana 1 bulan, dan 3 bulan penjara untuk terdakwa Andi Muhammad Amin dalam sidang putusan bersamaan pada tanggal 15 juli 2025 ,dalam amar putusan majelis hakim mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Abdunnasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan“ sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kiranya ketiga terdakwa atas putusan majelis hakim tersebut melakukan upaya hukum banding tanggal 21 juli 2025 , tidak lama kemudian pada tanggal 28 juli 2025 ketiga terdakwa sepakat mencabut permohonan bandingnya .
Dengan adanya pencabutan perkara banding tersebut maka yang diberlakukan adalah putusan hakim tingkat pertama ( pengadilan negeri )surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor harus mengeksekusi para terdakwa tersebut .
Diduga para terpidana yakni terpidana Muhammad Abdunnasir, terpidana Moch Afifudin dan Andi Moch Amin saat ini bebas menghirup udara segar melaksanakan aktifitas sehari hari data foto dan video ( redaksi ) , diduga JPU hingga kini dengan sengaja tidak melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut diatas “ADA APA “.
Terpisah 10 September 2025 wartawan media ini mengkonfirmasi kepada jaksa Dilla melalui tilpon gengamnya terkait banding ketiga terdakwa seperti apa perkembangannya ,berikut jawaban dari jaksa Estik Dilla ”
malam om maaf baru sempat balas, saya padat sidang dan baru cek wa…
izin itu perkara kejati, saya hanya melimpahkan saja, utuk pelaksanaan sidang full jaksa kejati yaitu ibu oki
Lanjut Dilla terkait banding monggo njenengan cek lagsung di sipp saja om pasti tercantum karena saya sama sekali tidak terlibat penuntutan dan upaya hukum perkara tersebut ” pungkas Dilla.
Lain halnya dengan yang disampaikan prof doktor Solehudin SH,MH ahli hukum pidana kepada media ini (3/9/25 ),terkait adanya permohonan pencabutan banding oleh para terpidana,kembali pada putusan pengadilan tingkat pertama yang mempunyai kekuatan hukum tetap ,maka jaksa penuntut umum sebagai eksekutor harus melaksanakan eksekusi kepada tiga perdana terseut “singkat prof Sholehudin .
Ketika dikonfirmasi ke jaksa oki yang menangani perkara ini terkait belum juga dieksekusi ketiga terpidana ,berikut pernyataannya ” bahwa dengan belum di eksekusinya ketiga terpidana ,Oki mengatakan bahwa dicabutnya erka banding dirinya tidak tahu pastinya dirinya sakit dan waktu itu sedang cuti ,ada rencana Minggu depan akan dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana ” pungkas Oki( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).
sorottransx152 Posts



