Ilham Akbar Maulana Diadili Gegara Tipu 100 Karung Biji Kopi

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 pengadilan negeri surabaya dengan agenda vonis atau putusan terhadap terdawa Ilham Akbar Pratama Ramadhan pelaku penipuan berjamaah 100 karung biji kopi senilai Rp 688.500.000.
Dalam amar putusan majelis hakim Nurnaningsih Amriani mengadili :
menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penipuan“ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,putusan hakim ini komform yang sebelumnya oleh jaksa Dilla dari kejari surabaya terdakwa juga dituntut 3 tahun dan 6 bulan.
Untuk diketahui bermula Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan), Saksi Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bin Choirul Huda (berada di Lapas Kelas II Kabupaten Kediri dan Sdr. Iqbal Supriyatna Alias Tole yang juga sesama narapidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melakukan tipu muslihat membuat jasa ekspedisi fiktif yaitu Oase Transvelia yang kemudian membuat akun facebook atas nama Oase Transvelia yang bertujuan untuk menarik perhatian calon penyewa jasa.
Bahwa selanjutnya, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, Saksi C sebagai pemilik dari PT. B di Kota Surabaya akan melakukan pengiriman biji kopi namun jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan oleh Saksi C sedang tutup.
Saksi C meminta kepada admin perusahaan untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook sehingga mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 08123007XXXX. Saksi B selanjutnya berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Saksi C hanya berkomunikasi melalui Whatsapp dengan nomor handphone 08123007XXX bertujuan untuk melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410kg/ 375 karung untuk dikirim kepada PT. S di Taman Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tigas ratus ribu rupiah).
Saksi C melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening bank BRI 04081012859534 atas nama IQBAL SUPRIYATNA. Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib, Saksi Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah oleh Sdr. Opik (DPO) dan Sdr. Andi Ibrahim (DPO).
Dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Fuso warna biru dengan Nopol: Z-9000-ZU Kota Surabaya untuk mengangkut biji kopi dengan jumlah 375 karung dengan berat per karung seberat 81 kg dengan total seberat 30.410 kg. Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat oleh Saksi Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. B setelah melalui proses perhitungan timbang truk muatan.
Bahwa di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324804 dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO) meminta kepada Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun. Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Sdr. Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan oleh Sdr. Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO). Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh nomor handphone 085784324804.
Sesampainya di Osowilangun, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 085784324804 kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan bunyi, “mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”
Bahwa masih pada hari yang sama sekira jam 14.00 Wib, Saksi Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bin Choirul Huda bekerjasama dengan Terdakwa untuk meminta kepada Saksi Abdul Majid yang hanya seorang sopir yang dikenal dari grup Facebook untuk datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun Nomor 07 Kecamatan Benowo Surabaya.
Dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Fuso Nopol: D-8988-WE. Sdr. Iqbal selanjutnya menghubungi Saksi Abdul Majid jika akan mengangkut 100 (seratus) karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg. Sdr. Iqbal menyampaikan kepada Saksi Abdul Majid akan membawa 100 (seratus) karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.
Bahwa masih pada hari yang sama sekira jam 20.00 Wib, Saksi Lukman Yusuf menunggu untuk mengangkut 100 (seratus) karung biji kopi di depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan. Terdakwa meminta kepada Saksi Lukman Yusuf untuk mengangkut barang berupa 100 (seratus) karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg menuju ke alamat para pembeli antara lain sebagai berikut:
Saksi Lukman Yusuf menjual sebanyak sebanyak 40 karung ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.
Saksi Lukman Yusuf menjual sebanyak sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.
Saksi Lukman Yusuf menjual sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Tandes Surabaya.
Atas penjualan biji kopi tersebut, Saksi Lukman Yusuf memperoleh uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa melalui istrinya yaitu Sdri. Sonia (DPO).
Terdakwa kemudian meminta kepada Sdri. Sonia untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Iqbal, dengan maksud agar Terdakwa segera memperoleh keuntungan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan
Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi B mengalami kerugian berupa 100 (seratus) karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg atau senilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 688.500.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah
sorottransx142 Posts



