DPO Welly Tanubrata Dibekuk Tim Eksekusi Kejaksaan Di Kawasan Ruko Waterplace Pakuwon Indah Lontar

Sorot Surabaya – Terpidana kasus penggelapan Welly Tanubrata, ditangkap Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Penangkapan dilakukan di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, selasa (10/09/2025)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00–19.30 WIB setelah tim eksekusi melakukan pemantauan sejak pagi hari.
“DPO Welly Tanubrata diketahui berada di rumah makan Fumando Waterplace dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.” Ujar Kepala seksi intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal.
Dijelaskan Agus Mahendra, Sebelum melakukan penangkapan, tim melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat sejak pukul 08.30 WIB, meliputi area Perumahan Citraland dan GreenLake Surabaya.
“Setelah hampir sepuluh jam pengintaian, tim akhirnya menemukan keberadaan terpidana di kawasan Waterplace, Wiyung”.jelasnya.
Adapun tim eksekusi terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa Fungsional M. Tismandico Ilham Zulfikar, staf Intelijen Yunizar Isnaini, staf Pidum Dimas Alief A., serta tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemantauan terhadap keberadaan terpidana sudah dilakukan sejak Kamis (4/9/2025). “Berkat kerja sama tim Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, dan Tim AMC Kejati Jatim, akhirnya DPO berhasil diamankan,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021, yang menyatakan Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Welly Tanubrata, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas Welly Tanubrata. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga terpidana tetap harus menjalani hukuman penjara ( red ).
sorottransx152 Posts



