Terdakwa Monika Ratna Pujiastutik Diduga Gelapkan 4 Milliar 225 Juta Jalani Sidang Perdana

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra pengadilan negeri surabaya selasa tanggal 22 juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Monika Ratna Pujiastutik yang didakwa gelapkan uang perusahaan bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Untuk diketahui bahwa sejak tahun 2012, Terdakwa bekerja sebagai karyawan pada bagian supervisor accounting di PT. Bina Penerus Bangsa yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan.
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019, Terdakwa mengoperasionalkan Token Klik BCA (baik maker maupun approval) disertai dengan dokumen laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan perusahaan yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan data dukung yang sesuai dengan tujuan agar dapat menarik uang dari rekening milik perusahaan.
Terdakwa kemudian melakukan penarikan uang dalam bentuk transfer dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti milik Terdakwa .
Terdakwa telah dengan sengaja memiliki barang berupa uang perusahaan dengan total sebesar Rp.1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai dan tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT. Bina Penerus Bangsa.
Bahwa sekira tahun 2017, Terdakwa dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh Saksi Soedomo Mergonoto namun masih kosong pada bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan.
Terdakwa mengambil slip penarikan tunai tersebut kemudian Terdakwa menuliskan PT. Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin karyawan pada bagian pembantu umum dengan tujuan Terdakwa memerintah Saksi Zainal Abidin untuk melakukan penarikan uang dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek BCA Nomor: DN 778135 dengan nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, pada tahun 2023, Terdakwa kembali memerintahkan Saksi Zainal Abidin dengan alasan akan melakukan penarikan uang untuk kegiatan operasional perusahaan dengan cara Terdakwa secara berkala pada tanggal 10 Oktober 2023 memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Oktober 2023 Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), di mana atas seluruh uang yang ditarik oleh Saksi Zainal Abidin langsung diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dengan sengaja membuat dokumen bukti bank keluar (BKK) dengan melampirkan bukti penggunaan atau pengeluaran uang, namun atas bukti tersebut adalah tidak ada dengan tujuan agar atas bukti bank keluar (BKK) tersebut mendapatkan persetujuan dari Saksi Soedomo Mergonoto sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari 3 (tiga) Rekening Bank Panin yaitu Rekening 4652049909, Rekening 4652072889 dan Rekening 4652065888 yang seluruhnya atas nama Bina Penerus Bangsa PT. Selanjutnya, ketika bukti bank keluar (BKK) telah disetujui, Terdakwa melakukan penarikan dengan total sebesar Rp.2.005.000.000,- (dua milyar lima juta rupiah).
Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimasukkan dalam investasi trading tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Soedomo Mergonoto.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).
sorottransx153 Posts



