Sederetan Pengedar Narkoboi Yang Memperoleh Tuntutan Ringan Dari JPU

Sorot Surabaya – Jelang hari raya qurban tahun 2025 diduga kejaksaan negeri discount tuntutan besar besaran bagi terdakwa pelaku pengedar narkoba diantaranya tuntutan terhadap :

1. Terdakwa Selamet Bin Marzuki nomer perkara 896/Pid.Sus/2025/PN Sby barang bukti 19 pocket sabu ( sisa pecahan dari 10 gram ) dan 2 timbangan
elektrik ,JPU Diah Ratri Hapsari SH.

Sidang digelar diruang sidang cakra pengadilan negeri Surabaya kamis tanggal 22 mei 2025 .

Dalam tuntutannya JPU Ratri ( jaksa pengganti Dewi ) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan Terdakwa Selamet Bin Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum .

BACA JUGA :  Lanjutan Sidang Gugatan Sederhana no perkara 28/Pdt.G.S/PN Sby Agenda Pembuktian Surat

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet Bin Marzuki dengan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) Tahun pembelaan hari
Selasa tanggal 27 Mei 2025 ruang sidang Cakra PN Surabaya

2. Terdakwa Hermanto Bin Ashari nomor Perkara 585/Pid.Sus/2025/PN Sby barang bukti
Estik Dilla Rahmawati, S.H barang bukti kurir 800 gram sabu ketika ditangkap didapati barang bukti 2 kantong berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto sekitar 94,551 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto sekitar 57,040 gram dituntut olh JPU Estik cuman 10 tahun divonis 9 Tahun 6 bulan subsidair 3 bulan putusan hari kamis tanggal 22 mei 2025.

3. Terdakwa Dahlan Maulana alias Talpek bin Nayu nomor perkara594/Pid.Sus/2025/PN Sby barang bukti 100 gram sabu dituntut 9 tahun 6 bulan penjara denda 1 milliar atau kurungan 3 bulan JPU Diah Ratri Hapsari.

4. Terdakwa Andre Arya Permana Ahmadi bin Anton nomor Perkara 866/Pid.Sus/2025/PN Sby barang bukti sabu sabu dengan berat netto 2.476,300 gram ( dua ribu empat ratus tujuh puluh enam koma tiga ratus grams ) JPU Diah Ratri Hapsari dituntut hari rabo tanggal 21 Mei 2025 dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) dan denda sebesar Rp 1,000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun diputus ( vonis )hari rabo tanggal 28 Mei 2025 ruang sidang Kartika PN Surabaya .

BACA JUGA :  Giat Soksi Provinsi DKI Diklat Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingat Pertama

5. Terdakwa Muhammad Faisal Alfiansyah dan terdakwa Perkara591/Pid.Sus/2025/PN Sby barang bukti 8 kiloan dituntut 17 tahun JPU Hajita,Estik Dilla,dan Yulustiono.

6.Dst masih banyak tunggu serie berikutnya ( red ).
—————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password