Kuasa Terdakwa : L’VIORS Berbadan Hukum PT Laporan Dr Irene Kepolda Jatim Cacat Formil
Sorot Surabaya – sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang, dilakukan Stella Monika dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi dari pegawai ‘ L VIORS yakni Irene,Indririya dan dan nina.
Kali ini Rista Erna jaksa penuntut umum dari Kejati Surabaya baru memeriksa satu saksi Dr Irene direktur
karena postingan terdakwa melalui isntagram melalui akun stela berdampak nama baik L’VIORS tercemar dan merugikan .
Lanjut saksi sebutkan terdakwa tiga kali ke klinic aviors untuk perawatan wajah .
Terang saksi kepada majelis selama ini pasien tidak ada keluhan,masalah pembayaran tidak juga mahal.karena sebelumnya sudah disampaikan keterdakwa masalah mau tidaknya.
Tgl 29/12/19 tahu tahu ada postingan kemudian pihak klinik melakukan diskusi,dan sempat mensomasi terdakwa namun tidak ada tanggapan ,kemudian Dr Irene mendapat kuasa dari p Rudy untuk melaporkan terdakwa ke Polda jatim.
Pernah meminta kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada pihak klinik dan media masa (koran) yang mana terdakwa menyebutkan banyak korban yang mana,dan dikit dikit main suntik itu adalah tidak benar sehingga kredibilitas klinic bisa jatuh” terang saksi.
Somasi kedua saksi bertemu dengan terdakwa dikantor pengacara dan ketemu terdakwa ahirnya meminta maaf kepada pihak klinic setelah adanya BAP.
Ketika ditanyakan penasehat hukum terdakwa terkait badan hukum L’ VIORS saksi sebutkan bahwa badan hukumnya PT dan jabatan saksi adalah direktur saksi diangkat oleh pak Rudy sebagai pemilik klinic dan sebelumnya saksi sudah melaporkan ke Dumas.
Atas perkara ini oleh jaksa penuntut umum Rista Erna terdakwa diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari jaksa.
Usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa terkait keterangan saksi Dr Irene “pelaporan saksi Irene kepolisi bisa dikatakan cacat hukum,karena yang melapor tidak tepat karena badan hukum L’ VIORS adalah PT menurut undang undang perseroan seharusnya yang melaporkan terdakwa adalah direksinya,seharusnya tuntutan JPU umum haruslah ditolak ( red )
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.