Lanjutan Sidang Gugatan Sederhana no perkara 28/Pdt.G.S/PN Sby Agenda Pembuktian Surat

 

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Candra (23/6) perkara nomor : 28/Pdt.G.S/PN Sby dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan tergugat.

Dalam sidang sebelumnya keny Harsojo sebagai tergugat dua kali tidak hadir dipersidangan yakni tangal 14 juni dan 21 juni ,namun dalam panggilan sidang yang kedua tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang hari ini ( 23/6) tergugat Kenny Harsojo hadir didampingi dua kuasa hukumnya,Alvianto Wijaya sebagai penggugat juga tampak hadir dipersidangan.

Dewi Iswani hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sebelum memasuki agenda persidangan menyampaikan permohonan maafnya didepan persidangan terkait adanya relaas palsu yang diterima oleh penggugat Alvianto ” saya memohon maaf atas kejadian kemarin yang dimuat dikoran dan disitu foto saya dipajang terkesan saya sudah memutus perkara,saya sudah 25 tahun menjadi hakim tidak pernah sekalipun menyimpang dari kewenangan saya.

Lanjut Dewi,kesalahan kemarin itu bukan dari saya tetapi adanya salah memasukan data input yang seharusnya disampaikan kenomer perkara 26,keliru kenomer perkara 28,dan sebelum sidang dilanjutkan akan saya sampaikan kepada tergugat dan penggugat mungkin ada jalan penyelesaian yang terbaik.

BACA JUGA :  AJANG MUSIK TAMAN DISPARBUD DKI JAKARTA

Memang ketentuan perma no 2 tahun 2015 apabila tergugat tidak hadir dua kali maka hakim harus memutus perkaranya ” terus gimana saya memutus perkara ini ( sambil mengangkat stopmap) kalau belum dibuktikan dipersidangan ,hakim punya keyakinan tersendiri untuk memutus perkaranya ” ucap dewi

Penggugat dengan bukti bukti foto yang disampaikan ke majelis hakim menunjukan kerusakan ruko akibat setelah dikontrak tergugat ,dan meminta agar diperbaiki.

Pihak tergugat juga sanggup dan bersedia untuk memperbaiki yang rusak,namun hanya sebagian saja yang sudah diperaiki ” jelas tergugat.

Hakim menilai belum ada kesepakatan untuk berdamai maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian surat,yang kemudian pihak penggugat dan tergugat masing masing menyerahkan bukti bukti surat.

Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan yang terahir pekan depan kepada penggugat dan tergugat kalau ada tambahan bukti bukti yang di serahkan agar diserahkan kepada panitera pengganti kemudian agendanya putusan ” pungkas Dewi ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password