Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Segera Minindak lanjuti Berkas Perkara Dugaan Penyekapan Dua Tahun Silam
Sorot surabaya – Kasus dugaan penyekapan dengan korbannya Atik Suryani warga sukoharjo solo diduga mandek di Polrestabes Surabaya sejak 2 tahun lalu. Praktis, yang dilaporkan sejak 2 April 2019 dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu sampai berita ini diturunkan berkas dan tersangkanya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan negeri surabaya.
Entah mengapa kasus penyekapan yang menyeret Citra Permana sebagai tersangka ( pelaku utamanya) ini diduga stagnan dan seolah di-peti es-kan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arif Rizky Wicaksana saat dikonfirmasi melalui ponselnya (14/4) hingga saat ini enggan memberikan keterangan.
Sementara Kasat Reskrim AKBP Oki Ahadian Purwono juga didemikian. Ia enggan berkomentar, Namun saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya Oki Ahadian baru menyatakan akan mengecek lagi kasus penyekapan itu. “Ya, nanti saya cek dulu dan akan segera saya tinda lanjuti ,” ucapnya .
Ditanya apakah belum mengetahui bahwa kasus ini telah mandek selama 2 tahun di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Oki Ahadian malah menyebut bahwa dirinya ‘lurus-lurus’ saja. “Saya ini lurus-lurus saja. Nanti saya buktikan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Atik Surani yang bekerja sebagai pegawai di Toko UD Karya Baru di Jalan Dukuh Surabaya dituduh menggelapkan uang hasil penjualan .
Oleh pemilik Toko yaitu Citra Permana, Atik diminta mengganti sejumlah uang. Jumlahnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Citra Permana sendiri.
Atik yang bingung kemudian, waktu untuk berdiskusi dengan keluarganya yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah ada pernyataan bermaterai Atik sanggup untuk mengembalikan uang yang ia pakai,saat itu juga Atik dipecat oleh tersangka Citra,kemudian ia pulang ke Sukoharjo. Namun, saat Atik tiba di Stasiun Balapan Solo, Citra Permana dan adik perempuannya bersama sopir dan seorang yang diduga oknum polisi menjemput Atik dibawa kembali ke Surabaya. Atik kemudian disekap selama 18 hari dirumah citra dikawasan dharmahusada surabaya.
Peristiwa penyekapan itu lalu dilaporkan ke polisi oleh adik kandung Atik, Prasetyo Nugroho warga solo ini.
Prasetyo Nugroho melaporkan kejadian penyekapan itu ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi nomor: LPB/275/IV//2019/UM/JATIM tentang dugaan tindak pidana penyekapan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, tentang merampas kemerdekaan orang lain.
Atas laporan tersebut, pada 17 Mei 2019, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: SP-Sidik/327/V/Satreskrim.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Prasetyo Nugroho, Atik Surani (korban), Citra Permana (terlapor) dan enam saksi lainnya, penyidik menaikan status terlapor menjadi tersangka.
Citra ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/ 1227/SP2HP/LPB./IV/Satreskrim, yang kemudian melakukan gelar perkara pada 11 September 2019 lalu.
Meski telah menaikan status Citra Permana sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, hingga saat ini penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya, belum melakukan penahanan dan melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan Negeri Surabaya.
Konfirmasi ke Benhard Manurung SH kuasa hukum pelapor Prasetyo Nugroho, terkait lambannya penanganan perkara penyekapan yang dilakukan tersanfka Citra ,berikut pernyataan Benhard ” Komentar saya adalah bahwa dengan penyidikan yang lambat dan belum diserahkan dilimpahkan ke kejaksaan serta disidangkan saya sebagai kuasa hukum pelapor ya kecewa dan saya minta kepada saudara Kapolrestabes demi penegakan hukum yang berkepastian dan hak hak yang sama dimuka hukum agar segera perkara tsb dilimpahkan ke jaksa dan segera disidangkan dan untuk pelaku Yang sdh bersetatus tersangka harus ditahan karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan sertifikat SHM yang juga dirampas oleh tersangka segera disita oleh penyidik dan penuntut umum ”
Fathol Rosyid, jaksa penyidik dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan berkas tersangka Citra dari Penyidik.
“mana “sambil memberikan isarat menengadahkan kedua tangannya, sampai sekarang saya belum menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian, Coba konfirmasi langsung kesana (Polrestabes Surabaya),” tegasnya.
Konfirmasi ke Achmad Muzaki mewakili kasipudum terkait SPDP yang diterimanya dua tahun silam pihak kejaksaan segera mengirim surat P – 17 ( permintaan perkembangan hasil penyidikan) ke penyidik resmob polrestabes surabaya ( red).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.