Lagi Lagi Hakim PN Surabaya Vonis Ringan 10 Bulan Untuk Penipu 23 Milliar

 

Sorot surabaya – Perkara tindak pidana penipuan yang disangkakan terhadap Suwandi Wibowo dan Erwan Suwondo ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, JPU Zulfikar sebagai Jaksa Pengganti dari Kejaksaan negeri tanjung Perak Surabaya,pada persidangan sebelumnya, menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut diatas, JPU melakukan tuntutan pidana penjara masing masing selama 4 tahun bagi kedua terdakwa.

Dalam sidang terbuka Selasa (6/7/2021) kedua terdakwa kembali jalani proses hukum dengan agenda mendengar bacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Adapun, putusan yang dibacakan oleh, Suparno selaku, Majelis Hakim yakni, bahwa kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah sebagaimana jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP.
” Menyatakan unsur perbuatan terdakwa terpenuhi sebagaimana dalam pasal 378.
Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan bagi masing masing terdakwa ,” ucap Majelis Hakim.

Secara terpisah, JPU saat ditemui wartawan media ini mengatakan, dipersidangan sebelumnya, JPU melakukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun bagi kedua terdakwa.

Saat disinggung terkait, putusan Majelis Hakim 10 bulan jauh lebih ringan dari tuntutan, ia hanya menanggapi, pihaknya langsung melakukan upaya hukum banding.
” Saya enggan mengomentari terkait putusan Majelis Hakim tadi, yang jauh lebih ringan dari tuntutan, ” tuturnya.

Usai persidangan JPU Zulfikar langsung menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan kedua terdakwa sesuai data SIPP Surabaya, bahwa terdakwa bersama Benny Prayogi Nyotoraharjo dan Erwan Suwondo (anak kandung terdakwa).

Kedua terdakwa melalui PT. Nugraha Sentosa Kencana yang beralamatkan di Jalan.Slompretan no.36 Surabaya, telah melakukan pemesanan sarung merk ‘ Wadimor ‘ sebanyak 24.237,83 Kodi.

Dari pemesanan tersebut, terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) Bank Nobu sebanyak 5 lembar dengan total senilai 23 Milyard. Dalam dakwaan JPU ke-lima BG saat dicairkan oleh, M.Jamil selaku, pemilik PT. Sukorejo Indah Textile ternyata BG tidak bisa dicairkan karena tidak mencukupi saldo alias blong (kosong).

Pada persidangan, Selasa (8/5/2021) Benny Prayogi Nyotoraharjo juga dijerat pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan JPU pun, juga menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun. Sayangnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan.

Luar biasanya hakim Suparno memberi hadiah yang merata dan ringan, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing10 bulan. Padahal dalam dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa (ayah beserta anak) diadili dalam berkas yang terpisah.

Dalam jeratan JPU, ketiga terdakwa yakni, dijerat pasal 378 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register