Putusan Hakim Ditolaknya PKPU Dianggap Janggal Hadi Wibowo Ajukan Peninjauan Kembali ( PK)

Sorot surabaya – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp 41 miliar yang diajukan Oei Ie Ling kepada Hadi Wibowo ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Kuasa hukum Hadi Wibowo yang menilai putusan hakim Pengadilan Niaga tersebut penuh kejanggalan.

Sumarso selaku kuasa hukum Hadi Wibowo menyatakan kekecewaannya dengan putusan hakim yang memailitkan kliennya. Padahal Hadi Wibowo merasa tidak memiliki utang terhadap para kreditur.

“Pada rapat kreditur, Hadi Wibowo menolak kalau disebut memiliki utang ke Oei Ie Ling, Isin Djaelani dan Nata Kusuma. Sehingga hasil rapat kreditur menyimpulkan jika PKPU ini harus dibatalkan, dengan dasar tidak ada utang para pihak,” terang Sumarso.

Dia menambahkan bahwa majelis hakim pemeriksa permohonan PKPU ini tidak sependapat dengan hakim pengawas rapat kreditur. Lalu memutuskan bahwa Hadi Wibowo pailit karena tidak ada niat untuk mengajukan damai dengan para kreditur.

“Aneh kan, bagaimana mungkin mengajukan perdamaian, wong Hadi Wibowo tidak punya utang dan di dalam rapat sudah dinyatakan tidak ada utang piutang para pihak,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hakim MA Tetapkan Badan Hukum YP UTS Adalah Satu Satunya BPPTS yang Sah

Dengan putusan tersebut, Sumarso bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makhamah Agung (MA). “Secara hukum PKPU tidak ada upaya kasasi, kita akan mengajukan PK, tapi orang sudah terlanjur dipailitkan,” tambah Sumarso.

Hal yang membuat Sumarso menyesal lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan penemuan hukum (rechvinding) dalam putusan itu. Menurutnya apabila seseorang tidak memiliki utang, dan tidak mengajukan damai, seharusnya dicarikan penemuan hukum atas istilah tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Hadi Wibowo dinyatakan pailit. Permohonan PKPU itu diajukan oleh Oei Ie Ling dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga SBY pada 18 Juli 2018.

Terkait pengakuan utang yang dihembuskan pihak-pihak kreditur, Sumarso menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Jatim. “Klien saya sudah melaporkan pidana para kreditur yang tidak dikenal, namun mengajukan tagihan,” tambahnya.

Sementra sidang putusan pailit itu digelar di Ruang Kartika dengan menghadirkan kedua pihak mulai termohon dan pemohon, Jumat 23 November 2018. Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sigit Sutriono menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Oei Ie Ling.

BACA JUGA :  Ags Diduga Telantarkan Anak Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Istrinya

Dalam amarnya diantaranya “Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan Menyatakan Hadi Wibowo sebagai pelaku dan menyiapkan ambil alih pailit dengan segala akibat hukumnya. Dan mengangkat saudara Sururi sebagai curator,” pungkas Sigit Sutriono.( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password