Waspadai Diduga Hakim Tipikor Surabaya Ada Indikasi Bebaskan Terdakwa Henry Kusnohardjo Dan Bram Kusnohadjo

Sorot surabaya -Sebelumnya dalam perkara TIPIKOR no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jayapura di pengadilan tipikor jayapura tahun 2023 oleh JPU Arnes Tomasila, Henry Kusnohardjo dalam perkara korupsi uang pemkab pegunungan bintang papua dituntut 10 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Kusnohardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 sepuluh tahun .

Untuk diketahui waktu di Papua Henry lakukan korupsi berjamaah terima uang pemkab pegunungan bintang papua sebesar 40 milliar,ia tidak sendirian yakni dengan ke empat (4) kroninya pejabat pemkab kabupaten pegunungan bintang papuan diantaranya yang sudah divonis hakim :

TITUS Kogoya sebagai kepala DISPERINDAK dan unit UKM Kabupaten pegunungan bintang kurungan 1 bulan pidana penjara waktu tertentu 2 tahun 8 bulan pidana denda 350 juta

ROLLY O Rongrong sebagai kapokja pengadaan pekerjaan konstruksi disperindakkop dan UKM dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah di kabupaten pegunungan bintang Oksibil tahun anggaran 2018 oleh majelis hakim Arnes dituntut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan .

BACA JUGA :  Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Sidang Dipercepat

JACOBUS Kariongan sebagai kuasa konsultan pengawas atau site engginering /pengawas lapangan PT HELZA CIPTA KONSULTAN oleh hakim di vonis 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta atau kurungan 1 bulan

DARIUS Palayukan ST sebagai PPTK dalam pemasangan kabel bawah tanah divonis hakim 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta atau kurungan 1 bulan

Masing masing dilakukan penuntutan berkas terpisah (split perkara) pada tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018 .

Diketahui modus yang dilakukan komisaris Henry Kusnohardjo dalam kasus ini adalah proyek yang dikerjakan adalah fiktif dan tidak sesuai dengan spesifik yang sudah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kabupaten pegunungan bintang papua tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp 40 milliar ,mirisnya pekerjaan pemasangan jaringan yang seharusnya 17 km hanya dikerjakan 3 km,dan seharusnya juga kabel yang digunakan tembaga oleh komisaris Henry Kusnohardjo dan kroninya kroninya dipasang kabel jenis aluminium.

Dalam proyek fiktif ini tidak adanya uang pengembalian ke negara yang sudah dikorupsi Henry Kusnohardjo sekitar 40 milliar,dan ironisnya pekerjaan ini pimpinan utamanya kan Henry Kusnohardjo pekerjaan ini kan juga satu rangkai yang ada kaitannya dengan ke empat terdakwa yang lainnya,namun keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lakukan korupsi ,sementara Henry Kusnohardjo sebagai pimpinan sangat tidak masuk diakal yang menerima proyek anggaran sebesar 40 milliar oleh hakim pengadilan Tipikor Jayapura divonis bebas pada tanggal 30 mei 2023 .

BACA JUGA :  Penyekapan Yang Dilakukan Tersangka Citra Sudah 2 tahun Diduga Berkasnya Stagnan Dipolrestabes Surabaya

Atas putusan bebas tersebut JPU Arnes Tomasila SH lakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 4 April 2023 dan berkas telah dikirimkan pada tanggal 24 mei 2023 den nomor pengiriman berkas kasasi W30-U1/1043/HK.07/5/2023.

WASPADAI DIDUGA HAKIM TIPIKOR SURABAYA ADA INDIKASI BEBASKAN TERDAKWA HENRY KUSNOHARDJO DAN BRAM KUSNOHARDJO

Akankah majelis hakim Tipikor Surabaya dalam putusan sela pada tanggal 12 Desember 2024 pekan depan juga akan memutus bebas para terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo.

Apakah pengadilan Tipikor jayapura yang memutus bebas terdakwa Henry dijadikan yurisprudensi oleh hakim Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi uang bank Jatim sebesar 7,5 milliar

Perkaranya berawal pada tahun 2011 PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT WIJAYA KARYA ( WK ) dengan nilai kontrak sebesar 43 milliar.

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar 20 milliar,dengan jangka waktu pengerjaan 10 bulan ,setelah PT SEP mendapatkan kredit modal kerja maka dibuatlah surat pernyataan /komitmen yang menyatakan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening milik PT SEP di bank Jatim cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrindo Pura ( SEP ) dan dalam perjanjian tersebut pembayarannya tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak .

BACA JUGA :  Terdakwa Renanda Faizal Kuasai Ganja Seberat 1 Kg gram Lebih Di Vonis Hakim 9 Tahun Denda 1 Milliar .

Kiranya PT SEP ingkar janji melanggar peraturan yang telah dibuat dan telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP di bank lain diantaranya Bank mandiri cabang basuki Rachmat surabaya,bank Danamon cabang Krian dan bank NISP cabang Tropodo .

Akibat pembayaran sepihak yang dilakukan para terdakwa komisaris dan direktur PT SEP tersebut kredit macet ,yang berakibat bank Jatim mengalami kerugian sekitar 7,5 milliar ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password