Paman Diduga Cabuli Keponakan Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Sorot Surabaya – Terdakwa Busri warga sidoyoso ini terancam dipenjara selama 15 tahun penjara,Lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja Melati ( 12 ) tahun yang masih keponakan sendiri kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Surabaya .

Sidang yang digelar secara tertutup untuk umum ini JPU Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya dalam sidang hari ini Senen ( 18/9 ) menghadirkan saksi perbalisan penyidik dari kepolisian .

Dalam sidang sebelumnya jaksa menghadirkan terdakwa dan istri terdakwa dalam pertanyaan hakim terdakwa Busri dan saksi istri terdakwa tidak mau mengakui atau menyangkal adanya dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa .

Kiranya dalam sidang kali ini Senen (18/9) dalam ruang sidang Kartika 1 terdakwa tetap bertahan bahwa dia tidak melakukan pencabulan kepada korban melati (12) tahun ,jadi apa yang disampaikan korban waktu dipersidangan itu semua adalah bohong ” jelas terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa Busri didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Menurut Febrian, dalam sidang perbalisan pada hari ini yang disampaikan penyidik standar standar saja dan adanya bukti baru yang disampaikan Febrian didepan persidangan dan terdakwa mempunyai hak ingkar silahkan saja l ,sidang kan masih berjalan yang jelas agenda Minggu depan masih agenda saksi nanti kalau putusan kan sidang terbuka untuk umum ” jelas Febrian

Terpisah ,Nasir orang tua korban kepada wartawan ini dirumahnya mengatakan awalnya anaknya dengan tidak jelas apa alasannya memohon agar pindah dari rumah pamannya itu karena sudah tidak betah dan korban agar diikutkan keluarga ayahnya saja yang disampang.

Korban Melati sering berdiam diri,merasa takut dan dipresi ketika ditanya saudara sepupu ayahnya bunga maktona yang dari jakarta yang kebetulan berkunjung ke Surabaya ada apa sebenarnya dek saya perempuan adek juga perempuan ngomong terus terang jangan takut ,biar nggak ada korban yang lainnya ” tanya maktona,barulah korban mau berterus terang ” bahwa dirinya sering dipegang pegang payudaranya oleh pamannya Busri ,lebih bejatnya lagi dengan memaksa dan mengancam sang paman ini menyuruh melati perbuatan yang tidak senonoh ,itupun pernah dilakukan sekali oleh korban Melati .

Kemudian semua ceritera korban Melati tadi oleh bunga maktona disampaikan kepada Nasir orang tua korban,tak ayal Nasir naik pitam yang kemudian hari itu juga melaporkan Busri ke polrestabes,singkatnya Senen 1 mei 2023 Nasir didampingi bunga maktona dengan bukti laporan nomor :TBL/B/462/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Terlapor atas nama Busri warga Sidoyoso wetan dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara ( red ).
————————————————————-
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com atau melalui WA Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register