Terdakwa Candra Terbukti Bersalah Aniaya Istrinya JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan

Sorot surabaya – Sidang perkara pidana perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dilakukan terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh, dilakukan oleh Terdakwa Candra Kurnain (30), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erentua Damanik, Selasa (19/09/2023).

Sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Candra Kurnain (30) telah melakukan tindak pidana “perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004”, tentang penghapusan KDRT.

Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Candra Kurnain, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui Pada awal persidangan, terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, Menyatakan dan mengeluarkan penetapan agar supaya Terdakwa Candra Kurnain dilakukan penahanan,
“kamu tidak ditahan ya, kalau begitu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini,” ujar Hakim Damanik.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Bahwa pasangan suami istri (pasutri) Terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.

Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.

Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.

Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.

Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata ” Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,”Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok yang sudah mati, menyulutkan rokok tersebut ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.

Dari hasil Visium et Repertum, dengan kesimpulan : Luka memar membekas di tangan kiri, Bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.

Tampak Terdakwa Candra Kurnain ( gunakan rompi tahanan), saat dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng oleh petugas Kejaksaan Tanjung Perak, setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim, saat sidang perdana. ( red ).


CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register