Kajari Gresik : Sebutkan Putusan MA Tidak Ada Kepastian Hukum Tanpa Prosedure Telah Merevisi Putusan

Sorot gresik – Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 1 unit jenis Tongkang dengan pelapor Hariyono Seobagio belum tuntas masih menyisahkan masalah .

Berdasarkan putusan revisi Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).

Dan juga disebutkan dalam amar putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita ” Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, dan Kajarinya juga sudah kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut ,namun tidak adanya jawaban yang pasti ” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (16/8/2023).

Terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum terdakwa Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht tersebut, harus dieksekusi berdasarkan Pasal 216 KUHP.

“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain. Berdasarkan Pasal 216 KUHP itu pelanggaran ” sambungnya.

BACA JUGA :  Waspadai Dua Pemain Narkoba Asal Korea Terindikasi Putusan Rehabilitasi

Masih menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.

“Jaksa di republik ini kan hanya satu.Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap barang bukti 3 Tug Boat dan 1 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susah masyarakat pencari keadilan.

“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan tang sebenarnya. Tidak membuat susah masyarakat pencari keadilan ” pungkas kuasa hukum terdakwa .

Terpisah,Jumat ( 18/8 ) wartawan media ini konfirmasi ke kejari gresik ,dan waktu itu kami ditemui langsung oleh Nana kajari gresik yang pada intinya menanyakan putusan makamah agung ( MA) nomor :963K/Pid/2021 tanggal 6 oktober 2021 kok belum dilakukan eksekusi oleh kejari gresik ,berikut pernyataan kajari.

BACA JUGA :  SIAPA SAHABATMU SEJATIMU DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI

” Kami sudah lakukan eksekusi pak,awalnya dengan telah diterimanya petikan putusan tersebut diatas menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melakukan tindakan hukum berupa eksekusi atas perkara tersebut dan itu sudah dilakukan.

Akan tetapi belakangan timbul masalah, tiba tiba ada pemberitahuan dari MA petikan putusannya ditarik akan dilakukan revisi terkait barang bukti apakah begitu pengadilan penegak terkait bb no 1 s/d 31 dalam revisi amarnya berbunyi dikembalikan kepada dimana bb tersebut diambil atau disita.

Bukankah MA sebagai benteng peradilan yang terahir tanpa prosedur tanpa relas ke pn melakukan revisi atas ketidak pastian hukum tersebut ,ternyata terdapat kesalahan pengetikan penulisan amarnya yaitu mengenai status barang bukti yang sebelumnya tertulis menetapkan agar barang bukti point no.1 sampai point no 31 selengkapnya sebagaimana dalam putusan PN Gresik no 344 /Pid.B/2020/PN Gresik tanggal 24 maret 2021.

Seharusnya tertulis menetapkan agar barang bukti berupa point 1 sampai point 31 selengkapnya sebagaimana dalam putusan PN Gresik nomor : 344/Pid.B/2020/PN Grsk tanggal 24 maret 2021 masing masing dikembalikan kepada dari siapa barang buktibtersebut disita.

Dengan ini kami menarik petikan nomor : 963K/Pid/2021 tersebut dan mohon agar ketua pengadilan negeri gresik untuk segera mengembalikan petikan putusan dimaksud untuk perbaikan dan segera akan dikirimkan kembali petukan putusan putusan tersebut setelah diperbaiki.

BACA JUGA :  HUKUMNYA MEMBUANG SISA MAKANAN

Atas revisi /perbaikan/perubahan amar putusan tersebut ,kami selaku pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang undang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap meminta klarifikasi / penjelasan tanggal juni 2022 apakah diperbolehkan hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya serta telah diberitahukan kepada pihak pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana ketentuan pasal 195 KUHAP ” Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ” .

 

Kira kira sudah satu tahunan permohoban klarifikasi ini kami ajukan ke MA namun tidak ada jawaban kenapa Makamah Agung tidak menjawab ,dan saya masih menunggu sebaiknya dari pihak kuasa hukum Willy ajukan saja PK ” pungkas kajari gresik ( red ) .
—————————————————————-
CATATAN REDAKSI SOROT: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password