Tinggal Serumah 9 Bulan Tanpa Pernikahan Judi Johanis Malah Melaporkan Liong Tini Ke Polisi
Sorot surabaya – Ironis ,Kisah unik pasangan tanpa ikatan perkawinan antara Judi Johanis dengan Liong Tini yang menjalin asmara hidup seatap berujung ke ranah hukum.
Ranah hukum tersebut, ditempuh Judi Johanis yang merasa dirugikan atas pasangannya, Liong Tini.
Dipersidangan, Selasa (14/2/2023), Judi Johanis dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila guna dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Adapun, keterangan yang disampaikan, Judi Johanis yakni, dirinya, membeli barang barang kebutuhan rumah tangga dikontrakannya di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Rumah kontrakan tersebut, tujuannya guna ditempati bersama Liong Tini selama 1 tahun. Selama menempati rumah tersebut, Judi Johanis mengaku, baru jalani hidup serumah dengan liong tini selama 3 bulan.
Selang berikutnya, Judi Johanis meninggalkan rumah tersebut tanpa pamit , tanpa kabar selama beberapa bulan.
Tak kala, Judi Johanis kembali datang ke rumah kontrakan ternyata, seisi rumah kontrakan sudah beralih tangan orang lain.
Berdasarkan, hal diatas, Judi Johanis merasa dirugikan atas pasangannya dan melakukan upaya hukum melaporkan liong tini ke pihak yang berwajib hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam hal ini, Judi Johanis dalam keterangan dipersidangan didepan majelis hakim Slamet Suripto maupun Anggota yakni, Suparno dan Erintuah Damanik kerap mencecar pertanyaan atas perilaku Judi Johanis.
Beberapa cercaan pertanyaan yakni, apakah perilaku Judi Johanis dibenarkan hidup serumah tanpa didasari pernikahan.
Hal lainnya, selama mengumpuli pasangannya, beberapa bulan kok ! tega melaporkan pasangan hingga menjalani bui.
” Jangan pilih enaknya saja !, masak perihal seperti ini, harus sampai ke Meja Hijau,” ungkap salah satu anggota hakim.
Sayangnya, Judi Johanis hanya bisa tersenyum kecil sembari sesekali geleng geleng kepala tanpa memberi jawaban terhadap pertanyaan hakim.
Sedangkan, Liong Tini (terdakwa) menanggapi keterangan Judi Johanis berupa, dirinya tidak mampu tinggal sendirian di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya, lantaran ditinggalksn begitu saja oleh Judi Johanis tanpa kabar.
Lanjut terdakwa ,Sedangkan, barang barang seperti, tempat tidur, mesin cuci, alat oven, pakaian, 2 koper dan sepatu masih ada .
Terkait, kalung – gelang emas, Liong Tini mengatakan, itu pemberian ketika melamar saya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.